“Implementasi SEMA 1/2023 Pengadilan Agama
di Wilayah PTA. Semarang”
Semarang|pta-semarang.go.id (2/8/2023)
Rabu, 2 Agustus 2023 Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengundang jajaran PT. Pos Regional 4 wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta untuk melakukan koordinasi tentang pelaksanaan PERMA 1/2023 di Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah. Acara yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua PTA. Semarang DR.Drs. H. Moch Sukkri, SH, MH, Panitera PTA. Semarang H. Umar Ma’sum, SH, MH, Tim Development PTA. Semarang, diantaranya Drs. H. Zainal Hakim, SH (Hakim Tinggi PTA. Semarang), Anwar Faozi, SH (Panitera Pengganti PTA. Semarang), Ketua PA. Klaten, Wakil Ketua PA. Ambarawa, Wakil Ketua PA. Sukoharjo dan beberapa pejabat struktural dan fungsional PTA. Semarang. Dari Pihak PT. Pos Regional 4 yang hadir pada acara tersebut adalah (Semior Manajer Penjualan) Dani Ahmad Zainuddin, (Senior Manajer Operasional) Baby Ahmed Jo Pieal, (Asisten Manajer Penjualan) Novia Giyha Erdina, (Junior Analis Legal) Sri Indra Alika Puter dan Yuniar Arsetya (Junior Analis Penjual), Timbul Winoto (Executive General Manager Kantor Cabang Utama PT Ps Semarang), Much. Taufiq S., (Asistem Manager KCU Semarang). Rapat Koordinasi tersebut juga diikuti oleh Pimpinan, dan Panitera Pengadilan Agama se Jawa Tengah secara daring.
DR. Drs. H. Moch Sukkri, SH, MH. dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran PT. Pos Indonesia untuk duduk Bersama dalam rangka penyamaan persepsi, pemahaman implementasi SEMA 1 tahun 2023 tentang panggilan melalui surat tercacat. PT. Pos Indonesia yang sudah digandeng oleh Mahkamah Agung RI dalam pengiriman surat tercatat lewat MoU antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 22 Mei 2023. Dalam masa transisi pemanggilan yang semula dilakukan oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti dengan sumpah jabatannya, sekarang berdasarkan SEMA 1/2023 dilakukan oleh Petugas Pos. Untuk itu pada kesempatan ini perlu dilakukan koordinasi dan diskusi agar panggilan yang dilakukan oleh petugas pos tidak menyalahi hukum acara, panggilan tetap dilakukan secara sah dan patut berdasarkan HIR dan Rbg. Karena dokumen surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan memiliki tingkat informasi yang sangat penting sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman dilakukan sesuai jadwal.
Senior Manajer Operasional PT. Pos Regional 4 Baby Ahmed Jo Pical yang akrab di panggil Bung Jo menyampaikan paparan tentang Core Bisnis MoU antata MA RI dan PT. Pos Indonesia serta hal-hal yang dilakukan oleh PT. Pos Regional 1 untuk mengimplemetasikan MoU tersebut yang salah satunya adalah dibuatnya aplikasi Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia. Kerja sama ini juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan tersebut pelanggan dapat melakukan pelacakan untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan. Layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses melalui aplikasi PosAja!.
Dalam sessi dialog ternyata masih terdapat beberapa kendala di lapangan tentang teknis penyampaian surat/relaas panggilan dan pemberitahuan kesusaian dengan hukum acara. Oleh karena itu forum ini akan dijadikan masukan dan perbaikan agar panggilan tersebut sesuai dengan kaidah hukum acara, sehingga panggilan dan pemberitahuan tersebut tidak berimbas perkara batal demi hukum karena dilakukan tidak secara sah dan patut.
Wakil Ketua PTA Semarang pada akhir sesi diskusi mengharapkan petugas dari PT Pos agar lebih menguasai lagi SOP yang diperjanjikan dimana hasil kerja yang sebelumnya merupakan tanggung jawab Jurusita / Jurusita Pengganti sekarang digantikan oleh Petugas Pos tersebut sangat penting bagi hakim untuk menentukan tindakan selanjutnya atau dengan kata lain hasil kerja Pak Pos akan berakibat hukum.
Selanjutnya sangat diharapkan agar segera mengikuti keberhasilan PA Pemalang, yang telah mempunyai akses sebagai user aplikasi PT Pos Dashboard yang berisi konten resi surat yang telah dikirim, foto penerima, foto ktp penerima dll. “Sebaiknya kita tidak berhenti pada hari ini saja, namun masih memerlukan sosialisasi lanjutan,” demikian harapan Wakil Ketua PTA Semarang yang menyadari masih banyaknya kendala-kendala yang harus diatasi kedua belah pihak.