Belasan Pasangan Ikuti Sidang Terpadu Itsbat Nikah
di Pengadilan Agama Ambarawa
Semarang,//pta.semarangt.go,.id_06/09/23 |
Sebanyak 18 pasangan suami istri mengikuti sidang itsbat nikah dalam kegiatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Ambarawa yang dilaksanakan di kompleks Kantor Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang pada hari Selasa, 6 September 2023. Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang dan Kementerian Agama Kabupaten Semarang tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Direktur Agama Pendidikan dan Kebudayaan Bappenas, Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua PTA. Semarang dan juga Sekretaris PTA. Semarang untuk melihat pelaksanaan kegiatan tersebut secara langsung.
Pelayanan terpadu sidang itsbat nikah merupakan program prioritas dari Pengadilan Agama sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015. Tahun ini, Pengadilan Agama Ambarawa menganggarkan pelaksanaan sidang terpadu dengan target sebanyak 20 perkara. Namun pada pelaksanaan saat ini hanya diikuti oleh 18 pasang suami istri karena ada 2 kasus tidak lolos verifikasi. “Dua kasus tersebut tidak lolos, yang satu karena masih di bawah umur sehingga tidak bisa kami tetapkan keabsahannya, karena itu juga bertentangan dengan undang-undang. Sementara kasus yang satu lagi kurang lengkap pendataannya, tidak bisa kami ajukan untuk registrasi,” demikian disampai Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Izzatun Tiyas Rohmatin.
Pasangan suami istri yang mengikuti sidang terpadu itsbat nikah adalah mereka yang belum tercatat secara resmi pernikahannya berdasarkan hukum formal. Pelayanan ini merupakan solusi bagi masyarakat yang terlanjur melakukan perkawinan di bawah tangan atau perkawinan siri. Dengan mengikuti nikah Isbat itu, mereka mendapat buku nikah dari kantor urusan agama (KUA) setempat, sekaligus diakui oleh pemerintah. Maka, setelah selesai pelaksanaan sidang terpadu para peserta mendapatkan 3 (tiga) produk sekaligus pada saat itu, yaitu salinan putusan, surat nikah, KTP dan Kartu Keluarga dengan status yg sudah berubah.