DPW ASBISINDO KOMPARTEMEN BPRS SEMARANG RAYA GANDENG PTA SEMARANG ADAKAN WORKSHOP
Semarang|pta-semarang.go.id (14/9/2023)
Pada hari ini Kamis 14 September 2023 mulai pukul 09.00 WIB Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Kompartemen BPRS Semarang Raya menggandeng Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengadakan workshop dengan tema ‘’Aspek Legal Penyusunan Kontrak Perjanjian Bank Syariah dan Pengikatan Jaminan/Agunan Secara Syariah serta Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah’’.
Workshop yang diadakan di Hotel Grasia Semarang diikuti oleh Hakim PA se Karesidenan Semarang plus Hakim PA Pati, PA Jepara dan PA Kudus serta Para Direksi dan Bagian Legal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Semarang Raya, Kudus dan Pati juga dari Kompartemen Yogyakarta, Solo, Jawa Barat dan Jawa Timur serta para Notaris. Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. H. Hasanuddin, S.H., M.H. dan Drs. H. Abd. Rozaq, M.H. (Hakim Tinggi), dari Dewan Syariah Nasional MUI Prof. Dr. Muhammdad, M.Ag., dan Notaris Dr. H. Moh Hafidz, S.H. Ketua dari Ikatan Notaris Indonesia.
H. Umar Faruq dalam sambutannya mewakili Ketua Asbisindo Kompartemen BPRS Semarang Raya (Imam Heri Setyawan) pada sesi pembukaan melaporkan bahwa masyarakat kita belum terbiasa dengan sengketa ekonomi syariah, sehingga bila terjadi sengketa ekonomi syariah ke Pengadilan Agama, banyak yang mempertanyakannya, sebab sepengetahuan masyarakat, Pengadilan Agama adalah tempat untuk bercerai. Selanjutnya melalui kegiatan ini diharapkan terdapat masukan yang positif agar legal drafting akta menjadi lebih baik lagi untuk memperkecil timbulnya sengketa. Disamping itu melalui kegiatan ini silaturahim antar lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah (Pengadilan, OJK, Lembaga Keuangan Syariah dan Notaris) bisa lebih baik lagi.
Ketua PTA Semarang, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa untuk mengikuti perkembangan serta kebutuhan hukum dari masyarakat, khususnya pada muslim society, serta menguatkan prinsip kemerdekaan dalam kekuasaan kehakiman, sesuai tuntutan reformasi dalam bidang hukum, kewenangan Peradilan Agama (PA) mengalami perubahan signifikan, dimana UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, secara esensi menambah perluasan kewenangan, yaitu mengadili sengketa terkait ekonomi syariah. Selanjutnya Mahkamah Agung RI mengeluarkan petunjuk teknisnya, yaitu PERMA No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, di mana gugatan sengketa ekonomi syariah bisa diajukan sebagai bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. Dalam hal gugatan sengketa ekonomi syariah diajukan dengan acara sederhana, maka pemeriksaan perkara mengacu PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan syarat perkara sederhana haruslah perkara wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum yang nilai objeknya 500 juta ke bawah.
Sementara itu sebelum membuka acara secara resmi, mewakili Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah, Bambang Purwogandi (Pengawas Bank Umum dan Syariah OJK) menginformasikan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nantinya akan terdapat perubahan nama dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang tentunya akan berimplikasi terhadap berkas-berkas yang ada apakah masih bisa menggunakan berkas-berkas yang lama, juga bagaimana dengan akad-akad yang lama dll. efek ikutan dengan adanya perubahan nama. Dengan workshop ini dimana telah berkumpul ahli-ahli hukum diharapkan hal-hal semacam itu bisa didiskusikan dengan baik. Akhirnya dengan mengucap bismillahirohmaanirrohiim, workshop yang digagas Asbisindo Kompartemen BPRS Semarang Raya yang menggandeng Pengadilan Tinggi Agama Semarang dibuka dengan resmi.