AUDIENSI LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) SEMARANG
IMPLEMENTASI PERMA 3/2017 DI KOTA SEMARANG
Semarang|pta-semarang.go.id (20/12/2023)
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Eti Oktaviani, bersama 3 (tiga) orang pengurusnya, yaitu Rizky Putra Edry (kepala Operasional LBH Semarang, Tuti Wijaya (Bidang Hak Sipil dan Politik) serta Siti Zumrah Koly (Staf LBH Semarang) pada hari ini Rabu 20 Desember 2023 beraudiensi dengan Ketua PTA Semarang, Empud Mahpudin yang didampingi Panitera PTA Semarang Didi Kusnadi. Audiensi ini diadakan dalam rangka diseminasi laporan monitoring implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di Kota Semarang. Pertemuan hari ini merupakan bagian dari kerjasama yang sebelumnya telah terbangun dalam rangka mengoptimalkan implementasi Perma 3/2017.
LBH Semarang sudah melakukan workshop bagi Hakim Lingkungan Peradilan yang ada di Kota Semarang. Workshop tersebut bekerjasama dengan Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2023 dan dilanjutkan dengan melakukan monitoring. Kegiatan yang dilakukan LBH Semarang tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari upaya mendorong terwujudnya pengadilan yang inklusif di Kota Semarang, yaitu pengadilan yang menerapkan azas equality before the law, suatu azas dimana setiap orang sama dan setara kedudukannya di hadapan hukum, tidak boleh ada diskriminasi dalam proses peradilan atas dasar apapun.
Dalam pertemuan hari ini, LBH Semarang melakukan diseminasi Laporan Hasil Joint Monitoring Perma 3/2017 yang berisi beberapa catatan evaluatif mengenai implementasi Perma 3/2017 yang selanjutnya melahirkan beberapa rekomendasi, diantaranya:
1. Penyusunan petunjuk teknis sebagai referensi bagi hakim dalam implementasi Perma 3/2017 agar konsep-konsep yang sifatnya masih abstrak di dalam Perma 3/2017 dapat lebih implementatif;
2. Penerbitan Surat Edaran yang ditujukan bagi pengadilan di tingkat pertama untuk dapat mengarusutamakan implementasi Perma 3/2017;
3. Menjalin kerja sama dengan kelompok pendamping perempuan dalam rangka pengawasan maupun aktivitas lainnya dalam implementasi Perma 3/2017.
Ketua PTA Semarang dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi yang sangat positif atas upaya yang dilakukan oleh LBH Semarang sebagai bentuk masukan dari masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Setelah beridiskusi mengenai hasil temuan Joint Monitoring, PTA Semarang dan LBH Semarang memandang perlu dilakukan upaya-upaya kolaborasi lainnya untuk mewujudkan pengadilan yang inklusif sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum.