PTA SEMARANG MENYABET ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
BADAN VERTIKAL DARI KOMISI INFORMASI JATENG
Semarang|pta-semarang.go.id (21/12/2023)
Pada Kamis malam 21 Desember 2023 yang cerah, bertempat di hotel Patra & Convention Semarang, Ketua PTA Semarang, Empud Mahpudin, menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Terbaik Ke-II dalam Anugerah Keterbukaan Badan Publik tahun 2023 untuk kategori Badan Publik Badan Vertikal di Jawa Tengah. Anugerah yang diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Ashoka Indrayana tersebut merupakan anugerah yang kedua kalinya diterima Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dimana sebelumnya PTA Semarang telah menerima anugerah serupa pada 2015 yang berhasil menyabet peringkat Pertama. (https://kipjateng.jatengprov.go.id/komisi-informasi-jateng-gelar-penganugerahan-badan-publik-2015/)
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Jateng menyampaikan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik melalui tahapan, penilaian website dan media sosial, kemudian pengisian kuesioner mandiri, selanjutnya tahap visitasi dan verifikasi serta terakhir tahap presentasi uji publik.
Untuk tahun 2023 ini Komisi Informasi melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Badan Publik dengan jumlah terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 295 Badan Publik di lingkup Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi, Rumah Sakit Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Provinsi dan Pusat, Badan Vertikal dan BUMD, Badan Publik Penyelenggara Pemilu, yakni Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota, serta 86 Pemerintah Desa yang diusulkan dari masing-masing kabupaten.
Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada monev tahun 2023 ini memperoleh nilai 92,40 dibawah juara pertama yang disabet Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 99,15. Pada Peringkat ketiga dan keempat adalah Balai Besar Sungai Pemali Juwana 92,19 dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah 90,04.