logo webpta

on . Hits: 293

PERADILAN AGAMA BERBEDA DENGAN INSTANSI LAIN

PTSP PA Cilacap 

Semarang|pta-semarang.go.id (24/7/2024)

Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. didampingi Sekretaris PTA Semarang, Karyarini Fatonah, S.H., M.M. melaksanakan kunjungan kerja di PA Cilacap pada Rabu 24 Juli 2024. Kunjungan kerja Ketua PTA Semarang ini selain dalam rangka supervisi pengawasan reguler juga sebagai ajang silaturahim sebagai Ketua PTA Semarang yang baru dengan aparatur PA Cilacap.

Dalam sambutan pembinaannya kepada Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menyatakan bahwa Peradilan Agama berbeda dengan instansi lainnya. Menurut Undang-Undang tentang Peradilan Agama, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, perbedaan pertama dan ini merupakan keistimewaan yaitu semua aparatnya beragama Islam. Keistimewaan ini juga mengandung tanggungjawab besar dalam memajukan peradilan agama, untuk itu ada ada 2 cara, pertama, menambah jumlah umat Islam, karena subjek hukum peradilan agama adalah umat Islam, maka dengan bertambahnya umat Islam diharapkan eksistensi peradilan agama akan terjaga, kedua, disebutkan dalam undang-undang bahwa seluruh akad yang berbau syariah bila bersengketa harus ke peradilan agama walaupun yang bersangkutan tidak beragama Islam, maka mau tidak mau Bank Syaria’ah harus kita dukung eksistensinya.

Ruang Media Centre PA Cilacap

Maka untuk itu peradilan agama diharapkan menjadi teladan bagi peradilan lain di bawah Mahkamah Agung, sebagai soko gurunya / teladan bagi peradilan yang lain. Pimpinan Mahkamah Agung telah mengakuinya, juga survei-survei internasional menunjukkan juga hal tersebut.

Untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu Badan Peradilan Yang Agung yang memiliki 10 (sepuluh) indikator, yang selanjutnya dijabarkan dalam 5 (lima) program prioritas Badan Peradilan Agama. PTA Semarang menjabarkan peradilan yang agung itu dalam 5 (lima) karakter badan peradilan, yakni Peradilan Unggul, Peradilan Anggun, Peradilan Modern, Peradilan Berkelas Dunia, dan Peradilan yang inklusif. Untuk meujudkan karakter-karakter badan peradilan tersebut memerlukan adanya 8 (delapan) prinsip kerja profesional, yaitu: kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja pantas, kerja tangkas, kerja lekas, kerja sinergitas, dan kerja tuntas.

Sementara itu Sekretaris PTA Semarang, Karyarini Fatonah, S.H., M.M., menyatakan bahwa semua satker yang telah mendapat pengawasan dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Semarang dilakukan monitoring dan evaluasi atas laporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan yang disampaikan. “Beberapa kali ke PA Cilacap selalu saya temukan perubahan-perubahan, suatu perubahan yang luar biasa ke arah yang lebih baik,” demikian dinyatakan Karyarini Fatonah. Hasil temuan dari Hatiwasda sudah 100% ditindaklanjuti, namun masih terdapat catatan terhadap TLHP –nya yang perlu dilengkapi, yakni bila terdapat diskusi, sosialisasi dll. perlu didukung dengan “uang”, undangan, absensi, notulen dan gambar (foto). (f&n)

ruang KPA Cilacap

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/