KETUA PTA SEMARANG : “PERLU PUBLIC CAMPAIGN E-COURT DAN INOVASI APLIKASI LAYANAN PENGADILAN"
Semarang|pta-semarang.go.id (9/8/2024)
Menyikapi hasil survey yang dikerjakan oleh Utari Fatma Dewi, S.I.Kom., mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi UGM dan Lestari Wahyu Ihsani, Fresh Graduate Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tentang Survey Kebutuhan Layanan Digital Pengadilan Agama di Jawa Tengah, Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., berencana sesegera mungkin melaksanakan kampanye massal/secara besar-besaran/public campaign perihal aplikasi layanan e-court kepada masyarakat. “Mahkamah Agung sebenarnya sudah menyediakan aplikasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses pengadilan dengan mudah, cepat dan biaya ringan melalui aplikasi e-court dan e-litigasi, ternyata belum banyak yang mengetahuinya,” demikian dikemukakan Ketua PTA Semarang.
Disamping itu juga akan dilaksanakan secepatnya langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil survey yang menunjukkan bahwa masyarakat memerlukan aplikasi inovasi yang sederhana, mudah dipahami dan mudah diakses. Diharapkan pada semua satker pengadilan agama di Jawa Tengah juga dibentuk satgas/tim khusus untuk PTSP online yang bisa merespon secara cepat informasi-informasi / pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang dilayangkan melalui saluran media sosial.
Dalam acara penyerahan Laporan Akhir Survey Kebutuhan Layanan Digital Pengadilan Agama di Jawa Tengah yang dilaksanakan di Command Center PTA Semarang dan diikuti secara daring oleh Pimpinan Pengadilan Agama se Jawa Tengah tersebut, Ketua PTA Semarang mengingatkan bahwa layanan digital merupakan salah satu perubahan budaya masyarakat yang tidak bisa dibendung, aparat peradilan agama harus siap menyongsong kemajuan jaman yang tidak bisa dilawan. “PTA Semarang akan mengkonsolidasikan, dan menyederhanakan semua bentuk aplikasi inovasi dan melakukan public campaign secara masif baik dalam bentuk hadir-in (tatap muka) maupun hadir-out (daring),” demikian langkah-langkah yang segera diambil Ketua PTA Semarang.
Dari hasil survey yang dilaksanakan pada Senin, 5 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 7 Agustus 2024 di 36 Pengadilan Agama se Jawa Tengah terhadap 474 responden dari 540 taget responden tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Sebagian besar masyarakat telah mengetahui layanan digital di tiap Pengadilan Agama di Jawa Tengah;
- Sebagian besar masyarakat menggunakan layanan digital yang disediakan Pengadilan Agama, namun yang mengetahui layanan digital tersebut belum tentu menggunakannya;
- Sebagian masyarakat yang menggunakan layanan digital mengakses melalui website, adapun evaluasi tingkat kepuasan layanan digital membantu masyarakat, informatif, dan memiliki tampilan dan design yang membantu masyarakat. Namun masih ada masyarakat yang mengalami kesulitan seperti tampilan yang rumit, jaringan yang tidak stabil, kesulitan memahami menu dan layanan, menu/fitur yang terlalu banyak, hingga kesulitan dalam mengambil nomor antrean.
- Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan layanan digital dikarenakan tidak mengetahui, belum membutuhkan, tidak paham, dan lebih menyukai datang langsung ke Pengadilan Agama. Adapun evaluasi tingkat kepuasan pada kesan pertama masyarakat yang tidak menggunakan layanan digital yaitu, sebagian masyarakat setuju layanan digital informatif, 61% merasa mudah memahami tampilan atau design layanan digital, dan 60% tertarik untuk menggunakan layanan digital yang sudah tersedia. Ada 60 responden dari 157 masyarakat merasa kesulitan dengan tampilan yang rumit setelah kesan pertama menggunakan layanan digital.
- Rata-rata masyarakat setuju dengan adanya inovasi digital mandiri penanganan perkara melalui aplikasi digital yang memuat fitur:
- Pendaftaran perkara mandiri
- Mengakses informasi perkara
- Unggah dokumen syarat perkara
- Terdapat informasi gambar dokumen syarat perkara
- Informasi estimasi biaya perkara
- Pembayaran biaya perkara dengan top-up
- Pengambilan nomor antrean dan informasi antrean
- Notifikasi pengingat jadwal sidang
- Informasi status perkara
- Produk/salinan perkara dapat diunduh
- Produk/salinan perkara dikirim sesuai permintaan
- Masyarakat masih terbagi menjadi 2 antara website dan aplikasi sebagai bentuk layanan digital yang dibutuhkan masyarakat. Sebagian masyarakat merasa perlu adanya akses bantuan di luar Pengadilan Agama. Masyarakat yang setuju dan tidak setuju adanya pendaftaran digital/pembuatan akun yang dapat dilaksanakan di kantor desa/kelurahan masih terbilang seimbang. Dan terdapat 204 masyarakat yang merasa kesulitan izin bekerja untuk keperluan mengurus perkara secara langsung di Pengadilan Agama.
- Sebagian besar masyarakat menginginkan dan mengharapkan terwujudnya inovasi digital yang mencakup fitur pada angka 5 di atas.
Dengan adanya hasil survey tersebut Ketua PTA Semarang sangat menghargai dan memberikan ucapan terimakasih kepada kedua survetor sehingga Peradilan Agama di Jawa Tengah dapat menjadilan hasil survey sebagai rujukan untuk menyusun kebijakan-kebijakan yang dapat menjawab semua kendala masyarakat dalam mengakses informasi dan inovasi aplikasi yang ada. (f&n)