logo webpta

on . Hits: 617

TIGA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEPAKAT MELANJUTKAN KESEPAKATAN TIGA TAHUN LALU

 

 MoU1

 

 

Semarang|pta-semarang.go.id (27/8/24)

Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bersepakat melanjutkan kesepakatan yang telah ditandatangani 3 (tiga) tahun lalu tentang inovasi percepatan panggilan delegasi. Pada hari Jum’at 20 Agustus 2021 di aula Pengadilan Agama Ngawi telah dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) perihal percepatan panggilan delegasi yang meliputi percepatan permintaan bantuan panggilan atau pemberitahuan, sita dan ekesekusi delegasi. Oleh karena Nota Kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, maka agar percepatan penyelesaian perkara pada tingkat pertama di wilayah hukum PTA Semarang, PTA Yogyakarta dan PTA Surabaya tetap berjalan dengan baik, pada Selasa 27 Agustus 2024 dilakukan penandatanganan kembali Nota Kesepahaman tersebut. Dari Pihak PTA Semarang adalah Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dari pihak PTA Yogyakarta adalah Ketua PTA Yogyakarta Drs. Achmad Hanifah, M.HES. sedangkan dari pihak PTA Surabaya adalah Ketua PTA Surabaya Dr. Rokhanah, S.H., M.H.

 

 

MoU3

 

 

Pelaksanaan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman yang berbarengan dengan kegiatan pelantikan 9 (sembilan) orang Hakim Tinggi ini berlangsung dengan lancar disaksikan para Hakim Tinggi PTA Semarang, Ketua PA se Koordinator Wilayah Semarang serta Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional ketiga PTA tersebut.

Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan patut bersyukur karena sudah bersepakat untuk melanjutkan Nota Kesepahaman yang sudah ditandatangani 3 (tiga) tahun yang lalu yang sudah habis jangka waktunya. Ketua PTA Semarang berharap bersama dengan PTA Surabaya dan PTA Yogyakarta sebagai kawal depan Mahkamah Agung yang melakukan pembinaan dan pengawasan dapat menggunakan kewenangannya tersebut untuk memberikan bimbingan kepada pengadilan agama di wilayah masing-masing sehingga dengan adanya Nota Kesepahaman ini dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.

 

MoU6

 

Ketua PTA Surabaya, Dr. Hj. Rohana, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa PTA Surabaya siap menindaklanjuti komitmen bersama yang telah diambil agar seluruh satker pengadilan agama di wilayah hukum PTA Surabaya men-support dan melaksanakan Nota Kesepahaman yang sudah ditandatangani bersama pada hari ini. Dengan diperbaharuinya nota kesepahaman ini akan memacu semangat dan mengingatkan kembali bahwa antara 3 (tiga) PTA sudah terdapat komitmen-komitmen yang disepakati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sementara itu Ketua PTA Yogyakarta, Drs. Achmad Hanifah, M.HES., berharap komitmen-komitmen yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman dapat berjalan dengan efektif implementasinya. Untuk mengetahui efektifitasnya diperlukan adanya tindaklanjut, perlu monitoring dan evaluasi untuk mengetahui hal-hal yang harus diperbaiki, dipertahankan dan terus dilanjutkan.

 

MoU2

 

 

 

 

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Hotel Grasia ini meliputi:

  1. Permintaan bantuan panggilan pihak-pihak untuk hadir dalam persidangan pertama;
  2. Permintaan bantuan panggilan pihak-pihak untuk hadir dalam persidangan lanjutan;
  3. Permintaan bantuan pemberitahuan kepada pihak-pihak terhadap amar putusan;
  4. Permintaan bantuan untuk melakukan pemeriksaan setempat (decente) terhadap objek sengketa yang berada di luar wilayah hukum PA diajukannya perkara dan berada di wilayah hukum PA dalam wilayah hukum Pihak-Pihak;
  5. Permintaan bantuan pihak-pihak untuk hadir dalam sidang aanmaning eksekusi;
  6. Permintaan peletakan sita delegasi terhadap objek sengketa yang berada di luar wilayah PA tempat diajukannya perkara dan berada di PA wilayah hukum Para Pihak; dan
  7. Permintaan bantuan lainnya yang berkaitan dengan percepatan penyelesaian perkara;

Ketiga Ketua PTA yang menandatangani nota kesepahaman ini sepakat bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam hal percepatan penyelesaian perkara akan lebih mudah diwujudkan yang pada gilirannya terwujud pula azas sederhana, cepat dan biaya ringan yang merupakan salah satu hal yang dituntut publik ketika memasuki proses pengadilan. (f&n)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/