logo webpta003

on . Hits: 41

“MAHKAMAH ISLAM TINGGI (MIT)

PEMBUKA TABIR SEJARAH EKSISTENSI PERADILAN AGAMA DALAM REFORMASI HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA “

Seminar

 

 

 

Semarang|pta-semarang.go.id (23/10/2025)

Bertempat di Auditorium Mohamad Djazman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), pada hari ini Kamis 23 Oktober 2025 telah berlangsung Seminar Nasional yang bertemakan “Mahkamah Islam Tinggi (MIT) Pembuka Tabir Sejarah Eksistensi Peradilan Agama Dalam Reformasi Hukum dan Peradilan di Indonesia”. Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh PTA Semarang berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini menghadirkan tokoh-tokoh Nasional sebagaimana dilaporkan Ketua PTA Semarang Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., yaitu: Keynote Speaker: Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI), Pemateri I: Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. (Ketua PTA Surabaya), Pemateri II: Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum (Purnabakti Hakim Mahkamah Konstitusi / Pelaku Sejarah MIT), Pembahas I: Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH dan Ilmu Politik UMS) dan Pembahas II: Prof Dr. KH. Mohammad Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Seminar 1

 

Seminar Nasional tersebut dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), hadir secara luring Ketua PTA Yogyakarta, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi PTA Semarang beserta Panitera dan Plt Sekretaris, Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah beserta Panitera dan Sekretaris-nya masing-masing, Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur, Ketua Pengadilan Agama se-DIY beserta Panitera dan Sekretaris-nya masing-masing, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama se-Korwil Solo Raya (Surakarta, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Klaten, dan Boyolali), Akademisi, Forkopimda, Politisi, Advokat, LSM dan Mahasiswa. Sedangkan peserta daring adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, Ketua Pengadilan Agama se-Indonesia, Wakil Ketua, Hakim dan ASN Pengadilan Agama se-Jawa Tengah. Hadir pula secara luring purna bakti Hakim Agung Bapak Muktiarto dan Bapak Habiburrahman serta purna bakti Kapusdiklat dan purna Ketua PTA Semarang Bapak Wildan Suyuthi.

Seminar 6

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H., sebelum membuka seminar nasional secara resmi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kolaborasi dan sinergi antara PTA Semarang sebagai representasi lembaga yudikatif dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta sebagai representasi kekuatan intelektual dan akademik. Hal ini dikarenakan pengembangan ilmu hukum yang responsif dan progresif hanya dapat terjadi jika pondasi keilmuan yang dibangun di kampus dipertemukan dengan kompleksitas penegakan hukum di lapangan. Penggalian sejarah Mahkamah Islam Tinggi diharapkan dapat menunjukkan kepada publik, pembuat kebijakan, dan dunia akademik bahwa eksistensi peradilan agama memiliki legitimasi historis yang mendalam, bukan sebagai “sisipan” melainkan sebagai “pilar asli” yang turut membentuk arsitektur sistem peradilan di Indonesia sejak masa revolusi kemerdekaan.

Kajian mengenai Mahkamah Islam Tinggi bukan sekedar mengulangi narasi sejarah, namun sebagai ihtiar akademik untuk menempatkan peradilan agama dalam genealogi kelembagaan negara yang sesungguhnya. Yang pertama, MIT Sebagai Koreksi Histografi, keberadaan MIT pada masa transisi dan revolusi kemerdekaan menjadi otentik bahwa peradilan yang berlandaskan hukum Islam bukanlah struktur ad hoc, namun merupakan ko-institusi yang secara eksplisit diakui dan berkontribusi langsung pada pembentukan sistem peradilan di Indonesia. Penggalian sejarah MIT adalah upaya dekonstruksi terhadap narasi yang cenderung memarginalkan atau mereduksi peran historis peradilan Islam. Kedua, MIT dan Kedaulatan Hukum, eksistensi MIT menegaskan kedaulatan hukum di Indonesia tidaklah tunggal, merupakan cerminan dari pluralisme hukum yang berakar pada hukum barat, hukum adat, dan hukum Islam. Peradilan Agama merupakan Yurisdiction of Person, dan Yurisdiction of Subject Matter, telah meneguhkan hak konstitusional warga negara untuk diadili berdasarkan keyakinan dan hukum yang dianutnya.

Seminar 5

Badan Peradilan Agama di bawah naungan satu atap Mahkamah Agung RI saat ini berada pada gelombang reformasi intensif dan multi dimensional yang menuntut keselarasan antara inovasi teknologi dan keteguhan pada prinsip hukum. Reformasi peradilan agama tidak hanya menyentuh aspek prosedural tetapi juga aspek filosofis. Pertama, Digitalisasi Akses Keadilan dan Keadilan Substantif, penggunaan teknologi mutakhir melalui e-court, e-litigasi, dan pelayanan gugatan on-line, merupakan manifestasi nyata dari semangat reformasi untuk mencapai azas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagai sebuah janji konstitusional kepada pencari keadilan, namun modernisasi prosedural tidak boleh merobohkan nilai-nilai keadilan substantif. Putusan yang cepat adalah juga putusan yang benar dan adil berlandaskan hukum Islam yang adaptif dan kontekstual. Kedua, Perluasan Yurisdiksi dan Reformasi Syariah, penguatan dan perluasan yurisdiksi peradilan agama terutama dalam bidang ekonomi syariah, termasuk sengketa perbankan, asuransi dan niaga syariah. Peningkatan yurisdiksi ini bukanlah peningkatan institusional yang tiba-tiba melainkan implikasi logis dari sejarah panjang peradilan Islam, dimana hal ini menunjukkan bahwa peran peradilan agama melampaui urusan domestik, mencakup seluruh spektrum kehidupan sosial ekonomi umat

Seminar 4

Dirjen Badilag mengharapkan seminar nasional ini harus difungsikan sebagai laboratorium intelektual dan inkubator pemikiran yang memiliki kewajiban akademik untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkrit dan terukur dengan merumuskan kerangka teori dan konsep hukum Islam yang kontemporer yang tidak hanya menjawab tantangan ekonomi sosial saat ini tetapi juga relevan dengan disrupsi teknologi dan kompleksitas global. Penggalian sejarah MIT adalah modal untuk merancang masa depan menjadilan peradilan agama sebagai lembaga yang progresif, kredibel, dan modern tanpa kehilangan akar historis dan filosofisnya. Seminar nasional ini tidak hanya menghasilkan catatan sejarah tetapi juga cetak biru (blueprint) masa depan peradilan agama sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan.

Selain memberikan sambutan dalam seminar nasional ini Dirjen Badilag juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta sebagai langkah konkrit memperkuat lembaga peradilan agama dan memastikan lulusan universitas tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga siap menghadapi tantangan di lapangan karena peradilan agama saat ini menghadapi tantangan serius dalam regenerasi formasi calon hakim.

Setelah seminar nasional dibuka secara resmi yang dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Dirjen Badilag MARI dan Rektor UMS, tibalah dilaksanakannya Seminar Nasional dengan Wakil Ketua PTA Semarang , Dr. H. Mohamad Jumhari, S.H.,M.H. sebagai moderatornya.

Seminar 2

 

Sebagai keynote speaker, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, memulai dengan mengetengahkan pentingnya keberadaan peradilan agama dalam sistem hukum di Indonesia yang selanjutnya diketengahkan sejarah panjang kelahiran peradilan agama sejak zaman kerajaan Islam Nusantara terutama zaman Mataram Islam dengan Pengadilan Surambinya, zaman Pemerintah Belanda dengan mendirikan MIT Jakarta yang kemudian dipindah ke Surakarta, MIT yang semula berada dibawah Departemen Kehakiman berpindah ke Departemen Agama, perubahan nomenklatur MIT menjadi PTA, hingga pada tahun 2004 organisasi, administrasi, dan keuangan (finansial) Pengadilan Agama dipindahkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung, sehingga Pengadilan Agama bersama lingkungan peradilan lain berada satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung saat ini.

Berturut-turut selanjutnya Pemateri I: Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. (Ketua PTA Surabaya) mengetengahkan materi yang berjudul “MIT Antara Perspektif dan Pospektif”, Pemateri II: Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum (Purnabakti Hakim Mahkamah Konstitusi / Pelaku Sejarah MIT) dengan materi yang berjudul “MIT Dalam Dekade 1980-an: Era Bermulanya Peran Dalam Reformasi Hukum dan Peradilan Agama”, Pembahas I: Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH dan Ilmu Politik UMS) dengan materi “Dinamika Peradilan Agama di Indonesia” dan Pembahas II: Prof Dr. KH. Mohamad Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dengan materi yang berjudul “Bedah Buku Peran dan Kontribusi MITS Dalam Pembaharuan Hukum Islam dan Peradilan Agama.

Seminar 3

Akhirnya setelah sesi tanya jawab, seminar nasional ditutup Ketua Kamar dengan memberikan closing statemen, dengan mengutip pendapat Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum. (Ketua Kamar Agama MARI periode 2014-2017): pertama, bahwa hakim itu adalah “mujtahid”, hakim harus berijtihad maka untuk itu harus berilmu. Kedua, aparatur peradilan agama adalah “pejuang”, pejuang bagi keberlangsungan hukum Islam di Indonesia, “Oleh karena itu kita tidak puas dengan apa yang kita terapkan sekarang, kita ingin hukum Islam itu diperluas,” demikian Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. mengakhiri Seminar Nasional perihal Mahkamah Islam Tinggi pada hari ini. (f&n)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/