logo webpta003

on . Hits: 31

DDTK LAYANAN DISABILITAS PADA PTA SEMARANG

 

 DDTK 1

 

 

Semarang|pta-semarang.go.id (29/10/2025)

Para Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada kantor Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari ini Rabu, 29 Oktober 2025 mendapatkan ilmu yang sangat berguna bagi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui Pendidikan dan Pelatihan di Tempat Kerja (DDTK) Petugas PTSP, perihal Layanan Disabilitas Bagi Disabilitas Tuli dan Disabilitas Wicara. Menghadirkan narasumber dari Yayasan “Roemah Difabel” Semarang Barat, yaitu Ibu B. Noviana Dibiantari R., Ibu Stevia atau Ibu “BB” serta Bapak Stefanus Ming atau Koh “Aming”, DDTK yang spesial ini juga diikuti secara aktif oleh Bapak Wakil Ketua PTA Semarang, Dr. H. M. Jumhari, S.H., M.H., Ibu Panitera PTA Semarang, Itna Fauziah Qadriyah, S.H., M.H., Panitera PA Ambarawa, Fauziyah, S.Ag., M.H. (PA Ambarawa pada 1 Agustus 2025 telah melaksanakan DDTK yang sama) serta semua pejabat struktural.

Dalam sambutannya Wakil Ketua PTA Semarang sangat mengapresiasi diselenggarakannya DDTK kali ini serta mengucapkan terimakasih kepada para narasumber atas kesediaannya membagikan ilmu kepada para aparatur PTA Semarang. Diharapkan dengan bekal ilmu yang didapat pada hari ini PTA Semarang minimal bisa memberikan informasi melalui video kepada para difabel tuli dan wicara “Tata Cara Mengajukan Perkara Banding” dengan menggunakan bahasa yang dipahami (bahasa isyarat) serta dapat mengaplikasikannya bila terdapat tamu yang disabilitas tuli dan wicara.

DDTK 2

Ibu B. Noviana Dibiantari R., inisiator berdirinya “Roemah Difabel” Semarang, mengawali sambutan pengantarnya dengan memberikan penilaian bahwa apa yang diadvokasikan yayasannya selama ini untuk inklusifitas dan kesetaraan sudah semakin mendekati realitas yang sangat baik, dimana pada instansi pemerintah terutama pengadilan sudah semakin inklusif dengan layanan yang ramah difabel. Disampaikan pula apabila melayani para disabilitas agar dijauhkan kata-kata yang bernada membandingkan, seperti orang normal dan cacat, sebab teman disabilitas semua normal tetapi ada hambatan dan keterbatasan, sehingga disebutnya teman tuli, teman netra, dll. Pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menyebutnya sebagai Penyandang Disabilitas, maka tidak ada lagi penyebutan “penyandang cacat”, “tuna netra”, “tuna rungu dll”.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa menurut undang-undang tersebut terdapat 4 (empat) ragam Penyandang Disabilitas, yaitu: Disabilitas Fisik (pengguna alat bantu: kursi roda, kruk, tongkat dsb), Disabilitas Sensori (Sensori Netra, Sensori Tuli), Disabilitas Intelektual (IQ di bawah rata-rata (dibawah 90), Downsyndrome) dan Disabilitas Mental (autistic, ODGJ, schizophrenia, Bipolar Disorder).

Layanan hukum bagi Disabilitas Netra dimana mempunyai pendengaran dan intelektual yang masih bagus maka dapat dengan cara dibacakan, sedangkan bagi Disabilitas Tuli yang tidak bisa mendengar maka dibutuhkan “Juru Bahasa Isyarat” yang bisa menterjemahkan apa yang disampaikan dalam layanan hukum. Dalam waktu dekat ini, yaitu pada bulan November 2025 “Roemah Difabel” Semarang menyelenggarakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Dasar bersertifikat yang lulusannya nanti bisa mengikuti tingkat lanjut untuk menjadi “Juru Bahasa Isyarat” yang masih sedikit jumlahnya di Indonesia.

 Collage DDTK 2

 

DDTK pada hari ini dilaksanakan secara praktek langsung dengan narasumber penyandang Disabilitas tuli dengan kemampuan membaca isyarat verbal, yaitu Ibu Stevia atau Ibu BB yang berkolaborasi dengan suaminya seorang Juru Bahasa Isyarat, Bapak Stefanus Ming atau Koh Aming. Para peserta diajarkan dan praktek langsung alfabet bahasa isyarat Indonesia lalu menyusunnya menjadi sebuah kata, kalimat-kalimat sederhana dalam bahasa isyarat yang kerap digunakan dalam pelayanan publik, serta praktek berkomunikasi langsung seolah sebagai penyandang disabilitas tuli.

Kegiatan yang diawali pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan di aula PTA Semarang ini berjalan dengan lancar, interaktif dan menyenangkan sehingga tidak terasa DDTK harus diakhiri karena sudah menginjak saatnya sholat Dhuhur. (f&n)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/