UJI PUBLIK TAHUN 2025 KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH TERHADAP PERADILAN AGAMA DI JAWA TENGAH

Semarang|pta-semarang.go.id (19/11/2025)
Bertempat di aula PTA Semarang sebanyak 6 (enam) pengadilan agama di Jawa Tengah, yaitu: PA Semarang, PA Surakarta, PA Kudus, PA Magelang, PA Boyolali dan PA Kebumen mengikuti kegiatan Visitasi, Verifikasi dan Presentasi yang diadakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan serupa telah dilaksanakan kepada PTA Semarang pada tanggal 11 November 2025.

Ketua PTA Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian dari Komisi Informasi ini sangatlah penting, dengan adanya penilaian sebagai badan publik yang informatif, peradilan agama di Jawa Tengah benar-benar sudah memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan, akuntabel dan partisipatif, dimana hal tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ketua PTA Semarang juga menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi 15 pengadilan agama yang mengikuti penilaian keterbukaan informasi tahun ini meski setelah melalui tahap-tahap penilain ternyata dari 15 pengadilan agama tersebut yang lolos ke tahap akhir hanya 6 pengadilan agama. “Hal ini menunjukkan kesungguhan kita warga peradilan agama di Jawa Tengah dalam memberikan pelayanan publik dalam bidang informasi,” demikian diungkapkan Ketua PTA Semarang yang selanjutnya berharap di tahun depan lebih banyak lagi yang lolos ke tahap akhir penilaian keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Setiadi, S.H., M.H., sebelum membuka kegiatan hari itu secara resmi menyampaikan bahwa kebutuhan informasi pada masyarakat tidak dapat dibendung lagi dimana dalam meberikan informasi kepada masyarakat membutuhkan semangat dan kesungguhan dikarenakan layanan informasi tidak terpisahkan dari pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Lebih lanjut Setiadi, S.H., M.H. mengingatkan keberadaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi, mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi, dan sanksi bagi pelanggaran. Disamping itu juga diingatkan keberadaan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang bertujuan melindungi hak warga negara atas data pribadinya di era digital.
Menutup sambutannya Setiadi, S.H., M.H. berpesan kepada semua pihak agar melaksanakan 2i 1P untuk menuju K3, melaksanakan istiqomah, integritas, profesional untuk menuju kejujuran, komitmen dan keterbukaan. “Saya yakin apabila jajaran Pengadilan Tinggi Agama Semarang beserta seluruh Pengadilan Agama di Jawa Tengah melaksanakannya maka akan bisa memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat pencari keadilan”, demikian yang dikemukakan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya membuka kegiatan secara resmi dengan bacaan Basmallah.

Dengan keikutsertaan jajaran peradilan agama di Jawa Tengah mengikuti penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ini menunjukkan kesungguhan dan semangat yang tinggi dari seluruh jajaran PTA Semarang bersama Pengadilan Agama se Jawa Tengah yang dengan komitmen yang tinggi menuju ke arah peradilan yang modern yang ditandai diantaranya dengan adanya kualitas keterbukaan informasi publik yang semakin tinggi. (f&n).
