MEDIASI GUGATAN HARTA BERSAMA BERHASIL
Pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 bertetapan dengan tanggal 15 Sya’ban 1442 H, oleh umat Islam sering disebut Nisfu Sya’ban, Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan mediasi sebagai bentuk pelaksanakan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) No 1 Tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh mediator Drs.H.Asrori, S.H, M.H ( Hakim Pengadilan Agama Kebumen ). Alhamdulillah berhasil.
![]() |
![]() |
Pihak yang melaksanakan mediasi yaitu, kedua pihak SETYO RINI binti SATIMAN sebagai penggugat dan SLAMET DARYANTO bin SUWITO sebagai tergugat, kedua pihak tersebut telah berdamai dengan membuat kesepakatan atas gugatan harta bersama / Gono-gini yang terdaftar dalam register perkara pada Pengadilan Agama Kebumen dalam nomor perkara 631/Pdt.G/2021/PA.Kbm.



