logo webpta

on . Hits: 2658

Pembinaan Kepada Pimpinan Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Secara Daring

28 Juli Pembinaan 4

Pada hari ini Selasa, 28 Juli 2021 para Pimpinan Pengadilan Tingi Agama Semarang, (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) memberikan pembinaan kepada seluruh Ketua PA se Jawa Tengah setelah selesai acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 6 (enam) orang Ketua Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Pembinaan secara daring ini dipandu / dimoderatori Sekretaris PTA Semarang, Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

28 Juli Pembinaan 3

Dalam pembinaannya, Ketua PTA Semarang, Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H., menyampaikan bahwa acara pembinaan ini merupakan hal yang sangat penting dan sangat berharga karena kesempatan untuk bertemu langsung untuk saat ini tidak memungknkan, padahal baik di satker Pengadilan Agama maupun di PTA Semarang sendiri telah terjadi pergantian pejabat yang merupakan satu momentum yang amat penting.

Dalam hal perolehan peringkat WBK, Badilag dan Kemenpan RB telah melakukan pendampingan bahkan Badilag telah mengirimkan dokumen-dokumen sehingga kita dapat melihat kelemahan-kelemahan, penyebab gagalnya perolehan sertifikat WBK dan WBBM, pertama: belum ada pemahaman yang utuh terhadap substansi masing-masing area dari pimpinan dan para pegawainya tentang apa itu pembangunan ZI, apakah manfaatnya dsb, kedua: belum terlihat terjadinya pola pikir dan budaya kerja, ketiga, mitigasi resiko dan inovasi yang dilakukan belum menjawab kinerja utama dan isu strategis, keempat, belum  mampu menyelesaikan permasalahan utama pada unit kerja masing-masing, kelima, belum ada terobosan dalam pengawasan dan kinerja, keenam,  belum terlihat dampak pembangunan ZI itu sendiri.

28 Juli Pembinaan 1

Sedangkan Kemenpan RB dalam rekomendasinya menyebutkan, antara lain: pertama, melakukan internalisasi kepada semua pegawai, memberikan pemahaman, menyampaikan hal-hal yang harus dilaksanakan bila ingin merebut predikat WBK dan WBBM, kedua, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala terhadap penerapan Zona Integritas, ketiga, mengembangkan inovasi-inovasi yang lebih meningkatkan kualitas layanan integritas dan kinerja dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan stakeholder serta isu strategis yang dihadapi unit kerja, keempat, melakukan identifikasi resiko yang mungkin muncul, kelima, menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas implementasi pembangunan ZI, keenam, perlu memperhatikan dan menindaklanjuti setiap temuan pengaduan yang disampailan terutama dari instansi lain.

Berkaitan dengan anugerah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung yang meliputi e-court dan litigasi, gugatan sederhana dan mediasi. Di wilayah Jawa Tengah terdapat beberapa PA yang menjadi nominasi dari penilaian itu. Dan Pengadilan Tingkat Banding diperintahkan oleh Bapak Dirjen Badilag untuk memberikan pembinaan kepada satker-satker yang masuk dalam nominasi penilaian tersebut.

Wakil Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menyampaikan beberapa hal, yaitu: Pelayanan kepada masyarakat, dari sisi kesekretariatan, 5 R, Resik, Ringkas, Rapih, Rawat, Rajin Indah dan Nyaman (sifatnya pasif) yang berkaitan dengan sarana dan prasarana, sedang 5 S, Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun (sifatnya aktif untuk semua personil pengadilan) yang berkaitan dengan perilaku. Meskipun disebut sebagai aspek kesekretariatan bkan merupakan kerja kesekretariatan saj tapi merupakan kerja kita semua, juga kepaniteraan.

Pelayanan kepada masyarakat, dari sisi kepaniteraan, banyak pengaduan ke PTA Semarang karena layanan kepaniteraan ini, pertama, prinsip layanan adalah harus melayani semua karakter dan semua model masyarakat harus terlayani termasuk juga para difabel, tidak membeda-bedakan pelayanan sesuai dengan antrian. Kedua, pelayanan harus cepat jangan ditunda-tunda sesuai dengan SOP nya, khusus perihal informasi jangan menunggu diminta tapi harus mendahului memberikan informasi sejak masuk di pintu masuk, jadi kita harus memanjakan para pencari keadilan.

Perihal hukum acara agar hati-hati yang berasal dari luar Jawa dan Madura, banyak terjadi pindahan dari luar Jawa dan Madura setelah di Jawa menerapkan RBg., maka harus cepat-cepat up date, ilmunya cepat di up date, informasi cepat di up date, penyesuaian-penyesuaian tidak hanya perilaku namun juga regulasi-regulasi yang akan diterapkan di satker harus disesuaikan, terutama dari Hukum Acara, karena sudah di Jawa maka harus memakai HIR bukan RBg. Melakukan konsolidasi ke dalam, juga merupakan up dating data-data di website yang juga mempengaruhi penilaian, Sk-SK, pedoman-pedoman yang perlu di up date.

PNBP perkara e-court, perkara e-court panggilan pertama untuk P, e-summons melalui elektronik sedangkan untuk T dipanggil biasa, maka dikutip PNBP, 2 kali Rp10.000,00 (sepuluh ribu) berarti Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Jadi agar tidak ditafsirkan karena P tidak membayar biaya panggilan terhadap dirinya maka tidak dikutip PNBP, karena aturannya berbeda, dimana biaya panggilan e-court itu diatur dalam Perma sedangkan PNBP diatur dalam Perpres. Jadi Perma tidak bisa menghapus Perpres.

Perihal putusan verstek, biaya PNBP nya harus sudah masuk dalam putusan walaupun belum dilaksanakan Pbt (pemberitahuan)-nya. Juga perlu di up date di ruangan Ketua yang memasang foto Ketua Mahkamah Agung dan dua orang Wakil Ketua Bidang Yudisial dan Non Yudisial. Semua kegiatan kita agar divalidasi, sehingga semua kegiatan kita sah legal secara hukum atau diotentifikasi, diaslikan.

Hakim Pengawas Bidang harus melakukan pelaporan hasil pengawasannya sebulan sekali kepada Ketua PA, tiga bulan sekali dilaporkan ke Mahkamah Agung Cq. Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. dan ditembuskan ke PTA Semarang. Agar juga dibuatkan SK Hawasbid baru karena adanya hakim-hakim yang baru.

Setelah Ketua dan Wakil Ketua PTA Semarang memberikan pembinaannya dilanjutkan oleh Panitera dan Sekretaris PTA Semarang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi yang secara umum sebagaimana penilaian dari Badilag, sudah bagus, tidak ada yang 10 besar kebawah. Badilag dalam memberikan penilaian menggunakan 2 alat ukur, yaitu SIPP dan APM. Manajemen sudah sangat bagus dengan adanya nilai APM yang A excellent, nilai SAKIP sudah A. Nmun saat berkaitan dengan ZI yang belum sebagaimana diharapkan karena yang dinilai adalah “persepsi”, persepsi masyarakat dan persepsi anti korupsi. Maka manajemen dan pembanguinan ZI harus mendarah daging tidak hanya sekedar secara eviden dan bukti administrasi.

Selanjutnya dilakukan tanya jawab yang diwakili oleh 6 orang Ketua Pengadilan Agama karena sempitnya waktu yang tersisa. Akhirnya acara pembinaan diakhiri dengan rencana akan dilakukan secara periodik untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang muncul di Pengadilan Agama se Jawa Tengah.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/