Tanda Tangani Inovasi Pelayanan Percepatan Panggilan Delegasi
PTA Semarang, PTA Yogyakarta dan PTA Surabaya
pta-semarang.go.id- Pengadilan Tinggi Agama Semarang kembali membuat gebrakan inovasi pelayanan bersama PTA Yogyakarta dan PTA Surabaya. Inovasi ini di bidang percepatan panggilan delegasi, yang meliputi percepatan permintaan bantuan panggilan atau pemberitahuan, sita dan eksekusi delegasi.
Gebrakan inovasi baru ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tiga PTA sekaligus di Aula Pengadilan Agama Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (20/8) kemarin dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Acara dihadiri oleh Ketua PTA Semarang Drs. H.M. Alwi Mallo, M.H., Ketua PTA Surabaya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H.,M.H., Ketua PTA Yogyakarta Drs. H. Sarif Usman, S.H.,M.H., dan para pejabat di lingkungan PTA Semarang, yang diantaranya Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kabag, perwakilan Ketua PA (KPA Surakarta) serta perwakilan Panitera (PA Surakarta, Sragen dan Purwodadi).
Menurut Ketua PTA Semarang Drs. H.M. Alwi Mallo, M.H., inovasi pelayanan ini, awalnya diinisiasi oleh PTA Semarang dan PTA Yogyakarta beberapa minggu sebelumnya di Ambarawa. Dengan inovasi ini diharapkan bisa terjadi percepatan penyelesaian perkara kepada para pihak di tingkat Peradilan Pertama, sehingga terwujud asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Proses tundaan persidangan yang biasanya dilakukan sebulan, bisa dipangkas menjadi sepekan atau dua pekan,” kata Alwi Mallo.
Penandatanganan MoU ini, menjadi tonggak baru bagi upaya percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama khususnya di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. Saat ini PTA Semarang terus melakukan upaya pelayanan yang terbaik buat masyarakat pencari keadilan agar bisa terwujud peradilan yang Agung. “Di samping itu peradilan agama juga gencar membangun Zona Integritas (ZI) dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Panitera PTA Semarang H. Ma’sum Umar, S.H.,M.H. yang diamini oleh Sekretaris PTA Semarang A. Mutalip, S.Ag.,S.H.,M.H.
Ruang lingkup kerja sama yang ditandatangani ini meliputi permintaan bantuan panggilan pihak pertama untuk hadir dalam persidangan pertama, persidangan lanjutan, pemberitahuan putusan, permintaan bantuan untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama sebagai tempat diajukan perkara, permintaan bantuan panggilan untuk berperkara untuk hadir dalam sidang aanmaning eksekusi, peletakan sita delegasi dan permintaan bantuan lainnya yang berkaitan dengan percepatan penyelesaian perkara.
“Inovasi pelayanan semacam ini akan ditingkatkan lagi di masa yang akan datang dengan kerja sama antar lembaga, baik sesama peradilan maupun dengan kementerian lembaga lainnya dapat ditingkatkan lagi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Kami berharap ke depan bukan saja MoU dengan PTA Yogyakarta dan Surabaya, tapi akan kami usulkan inovasi pelayanan ini menjadi program nasional di lingkungan Peradilan Agama se-Indonesia,” tandasnya. (sgt)