FINALISASI DRAFT NOTA KESEPAKATAN DAN RENCANA KERJA
PERCEPATAN PELAYANAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT JAWA TENGAH
ANTARA PTA SEMARANG DAN KANWIL BPN PROVINSI JAWA TENGAH
Semarang |pta-semarang.go.id (22/9/2021). Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengundang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk koordinasi membahas Finalisasi draft Memorandum of Understanding (MoU), Rencana Kerja dan Perjanjian Kerjasama Percepatan Pelayanan Hukum untuk masyarakat Jawa Tengah antara PTA. Semarang dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (22/9/2021) pukul 09.00 WIB. Acara yang dilaksanakan di aula PTA. Semarang tersebut dihadiri oleh Tim Percepatan Layanan Hukum untuk Masyarakat PTA Semarang yang terdiri dari Drs. H. Zainal Hakim, SH (Hakim Tinggi) dan H. Ma’sum Umar, MH (Panitera) didampingi Panitera Muda Banding dan Panitera Hukum PTA. Semarang, sedangkan anggota Tim yang terdiri dari perwakilan Panitera Pengadilan Agama di Jawa Tengah hadir secara virtual melalui link zoom meeting. Nampak hadir dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Afandi, S.Si.T, M.PA (Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Runga), Eni Setyosusilowati, SH, MH (Koordinator Kelompok Substansi Perkara) di dampingi Saeful Zafar, SH, MM (Kasubbag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan) dan Radiono, SH (Analis Hukum Pertanahan).
Agenda hari ini adalah menindaklanjuti silaturrahmi Pimpinan PTA. Semarang kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan rencana PTA. Semarang untuk melakukan percepatan pelayanan hukum bagi masyarakat Jawa Tengah dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama. Badan Pertanahan Nasional adalah salah satu instansi yang mempunyai peran strategis dalam pelaksanan eksekusi putusan pengadilan, oleh karena itu PTA. Semarang menggandeng Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah untuk bekerjasama-sama melakukan sinergi percepatan layanan hukum bagi masyarakat Jawa Tengah.
Diskusi hari ini adalah pembahasan point perpoint draft yang akan dituangkan dalam MoU, Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja agar sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang nantinya dapat diimplementasikan bersama. (ns)