Bimtek Virtual Karesidenan Pekalongan "Pemanggilan Para Pihak dan PBT"
Semarang |pta-semarang.go.id (21/1/2022) Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada Jum’at, 21 Januari 2022 melaksanakan Bimtek Virtual Pengadilan Agama se wilayah Karesidenan Pekalongan. Bimtek yang dilakukan oleh Para Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pekalongan DR. H. DOmiri, SH, MH, DR. H. Agus Bahauddin, SH, M.Hum dan Drs. H. Ali Rahmat, SH, MH didampingi oleh Sri Nurhandayani, SH, MH, Hj. Andarukmi Rini Utami, SH, MH dan setyo Adi Winarko, SH. Bimtek dengan tema “Pemanggilan Para Pihak” dan sub tema, pertama Panggilan Tergugat yang dalam kondisi gila dan, kedua Panggilan Tergugat yang pekerjaannya melaut/ditengah laut yang tidak bisa dihubungi dan lazimnya berbulan-bulan dilaut. Materi yang didiskusikan adalah bagaimana teknis pemanggilan yang harus dilakukan oleh Jurusita agar panggilan tersebut sah dan patut.
Diskusi yang dimoderatori DR. H. Domiri, SH, MH berjalan dengan sangat dinamis, para peserta diskusi, yaitu para Hakim, Panitera dan Jurusita masing-masing Pengadilan Agama menyampaikan pendapat masing-masing yang diambil baik dari pengalaman maupun hukum acara yang ada. Sebagaimana diketahui bahwa pengalaman lapangan yang ditemui oleh Jurusita sangat variatif dan kadang diluar jangkuan menjadi bumbu seru pada diskusi siang ini.
Setelah pendapat-pendapat peserta dari masing-masing Pengadilan Agama disampaikan dengan argumennya masing-masing sebagai closing Bimtek virtual ini disampaikan solusi dan pendapat dari para Narasumber. Solusi dan pendapat pertama disampaikan oleh Drs. Ali Rahmat, SH, MH yang menyampaikan pendapat bahwa Relaas panggilan ditulis apa adanya oleh Jurusita, maka secara normative Panggilan harus diserahkan Jurusita kepada Tergugat, namun apabila Tergugat (diinformasikan) gila/tidak ditempat karena sebagai pelaut yang lazimnya berbulan-bulan baru pulang ke kediamannya, maka relaas diserahkan kepada Kepala Desa, selanjutnya yang menentukan proses perkara adalah wewenang Majelis Hakim.
Narasumber kedua DR. H. Agus Bahaudin, SH, M.Hum menyatakan sependapat dengan Pak Ali Rahmat bahwa relaas dilaksanakan secara normative dan formil, kondisi Tergugat (gila dan pelaut berbulan-bulan melaut) adalah wewenang Hakim yang harus membuktikannya.
Sebelum ditutup ada tambahan catatan dari Narasumber tentang relaas panggilan agar ditulis/diisi secara lengkap karena banyak relaas dalam berkas banding yang tidak lengkap dalam penulisannya. Ketika Jurusita tidak bertemu dengan Tergugat dan Panggilan/relaas diserahkan kepada Kepala Desa, agar dilengkapi dengan “diserahkan kepada Kepala Desa untuk diserahkan kepada Tergugat”. Juga di bagian bawah, tidak betul Kepala Desa sebagai orang yang mengetahui, namun ditulis Yang Menerima. Disamping itu sering pula terdapat memori banding yang dilengkapi dengan bukti baru, maka sebaiknya bukti baru tersebut juga diberitahukan kepada pihak Terbanding.
Hari ini adalah rangkaian Bimtek terakhir dari rangkaian pelaksanaan Bimtek Virtual yang telah dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang dilaksanakan setiap hari Jum’at oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah terhadap Pengadilan Agama masing-masing Korwil, dan pada kesempatan ini secara resmi Bimtek virtual ditutup oleh Plt. Ketua PTA. Semarang DR. H. Agus Bahauddin, SH, MH dengan harapan kegiatan ini bermanfaat untuk satker Pengadilan Agama serta dapat memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pengadilan Agama.