logo webpta

on . Hits: 1686

Asistensi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen SAKIP Peradilan Agama se-Jawa Tengah

SAKIP 4

Semarang|pta-semarang.go.id (26/1/22) Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang berfungsi pula sebagai ruang Command Center PTA Semarang sejumlah Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Tim Penyusun SAKIP dan Penilai LKJIP Tahun 2021 secara daring mengikuti Asistensi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen SAKIP Peradilan Agama se Jawa Tengah dengan narasumber Muhammad Anis, S.E., Ak., C.A. (Auditor Bawas MA RI). Acara ini juga diikuti secara daring pula oleh Tim Penyusun SAKIP dari PA Se Jawa Tengah dari satker masing-masing.

SAKIP 3

Saat membuka acara yang dimoderatori oleh Panitera PTA Semarang, H. Ma’sum Umar, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Semarang Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menyatakan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah agar seluruh satker Peradilan Agama di Jawa Tengah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang cara penyusunan LKJIP yang baik. Diharapkan dengan adanya bintek ini LKJIP PTA Semarang dan satker PA se Jawa Tengah memiliki nilai yang baik. Karena sebagaimana diketahui bahwa LKJIP yang baik menrupakan salah satu alat penentu dalam penilaian Menpan terkait sertifikasi WBK dan WBBM. “Sangat dimungkinkan kita sudah bekerja dengan sangat baik namun belum memahami cara menyusun laporan dengan baik,” demikian yang disampaikan Zulkarnain dengan kenyataan adanya satker yang tidak lolos penilaian yang dilakukan oleh Bawas pada tahun 2021 lalu. Disamping itu acara bintek ini juga untuk menyegarkan kembali ilmu SAKIP-LAKIP dan mendapatkan informasi terbaru untuk persiapan penyusunan laporan tahun 2021 masing-masing satker.

SAKIP 1

Muhammad Anis, S.E., Ak., C.A. narasumber yang merupakan Auditor dari Bawas MA RI memulai dengan informasi baru bahwa pada saat ini sedang disusun pedoman penilaian sehubungan dengan keluarnya PerMenPan Tahun 90 Tahun 2021 yang mencabut PerMenPan yang lama (PerMenPan 52 Tahun 2015 yang dirubah dengan Permenpan 10 Tahun 2019). Permenpan yang baru ini merubah mekanisme pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI di satuan kerja pada tahun 2022 dengan pola penilaian dengan ukuran dan indikator yang berbeda. Pedoman yang sedang disusun ini akan merevisi SK KMA 058 tahun 2019 yang digunakan sebagai panduan dalam pembangunan dan evaluasi Zona Integritas. Hal ini terkait juga dengan LKJIP karena capaian kinerja sekarang dimasukkan sebagai salah satu indicator dalam pengukuran komponen hasil.

SAKIP 2

Muhammad Anis selanjutnya memaparkan perihal konsep akuntabilitas lalu dilanjutkan dengan pemaparan yang difokuskan pada dokumen SAKIP. Pokok dari dokumen SAKIP menurut Muhammad Anis adalah Indikator Kinerja, dimana Mahkamah Agung sudah mengeluarkan kebijakan terkait Indikator Kinerja yang digunakan Satker dalam mengukur capaian kinerja. Kemudian satker membuat penetapan penggunaan indicator kinerja itu tentu dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan karakteristik pelaksanaan tusi di satker masing-masing, tentu tidak serta merta seluruh indicator kinerja yang disampaikan Mahkamah Agung, kalau pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan satker, langsung ditetapkan Unit Akuntabilitas sebagai indicator kinerja dalam dokumen IKUnya. Jadi satuan kinerja sebenarnya menetapkan sendiri indicator kinerjanya sedangkan Mahkamah Agung memberikan “guidance” nya. Selanjutnya diinformasikan bahwa Mahkamah Agung pada tahun ini telah menerbitkan penetapan IKU yang baru yang selanjutnya akan diturunkan menjadi IKU Satker. Penetan IKU Ma RI yang baru itu tertuang dalam SK KMA Nomor 120/KMA/SK/VI/2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI tertanggal 16 Juni 2021.

Informasi yang baru ini membuat para peserta menjadi bimbang disebabkan yang selama ini diterima adalah bahwa satker tidak boleh membuat dan menambah IKU sendiri, harus menetapkan sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Apalagi dengan adanya Review IKU MA RI yang baru diketahui ini semakin membuat bimbang karena tentunya satker akan melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam menyusun LKJIP berdasar IKU yang telah diperbaharui tersebut. Kebimbangan itu muncul karena dateline akhir penyusunan LKJIP tinggal 1 (satu) bulan lagi dimana harus menyusun LKJIP berdasarkan IKU yang lama ataukah berdasarkan IKU yang telah direview? Satu pertanyaan yang belum tuntas terjawab hingga berakhirnya acara. Untuk lebih memahami dinamika acara pendampingan penyusunan dokumen SAKIP ini bisa dilihat selengkapnya melalu link ini https://www.youtube.com/watch?v=5xzGWedCMn4

(f&n)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/