PEMBINAAN KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG R.I.
“KASAR, KASIR DAN KASUR MERUPAKAN PENYAKIT APARAT PENGADILAN”
Semarang|pta-semarang.go.id (27/1/22)
Pada acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini 27 Januari 2020 Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. M.M. bersama Hakim Agung Agama, Dr. H. Edy Riadi berkesempatan menyampaikan materi pembinaannya setelah sebelumnya materi pembinaan diberikan oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaa, Ketua Kamar Tata Usaha Negara dan Hakim Agung TUN.
Media Sosial
Sebagaimana sebelumnya disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang memerintahkan agar menghindari ujaran kebencian melalui medsos serta menghindarkan diri dari ranah politik. Amran Suadi menambahkan agar seluruh warga Peradilan Agama diminta agar tidak aktif membagikan konten anti pemerintah, serta memfollow akun intoleran, cenderung berkomentar, memposting dan menyindir eksistensi pemerintah Presiden Jokowi, menyampaikan ujaran kebencian dan mendukung pernyataan “Covid-19 sebagai issue semata”.
Dilarang menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format text, gambar, audio atau video melalui media social yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah serta pemberitaan yang menyesatkan dan Amran Suadi mengingatkan kembali agar berhati-hati dalam menggunakan media komunikasi.
Jangan suka berkata-kata kasar, sebab ada laporan yang masuk Hakim mengeluarkan kata-kata kasar di depan umum, semua kebun binatang keluar dari mulutnya dan membentak-bentak di depan orang banyak. Bersikaplah santun berakhlak al karimah serta jangan bersikap arogan atau mentang-mentang.
Integritas Moral
Perihal integritas moral Amran Suadi yang sudah berpengalaman selama 10 tahun di Badan Pengawasan dapat merangkumnya menjadi 3 K penyakit moral aparatur pengadilan, yaitu “Kasar, Kasir dan Kasur”. Sedang di Peradilan Agama masalah “Kasur” yang paling menarik, dan ternyata Amran Suadi sudah mengantongi nama-nama yang tercatat di Komisi Yudisial, yaitu dari kalangan Hakim Tingkat Pertama, Hakim Tinggi bahkan hingga nama Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
Bidang Yudisial
Dalam bidang yudisial Amran Suadi menguraikan hal-hal yang ditemui perihal bagaimana hakim dalam membuat pertimbangan hukum sebagaimana yang telah dikemukakan Wakil Ketua Bidang Yudisial bahwa Hakim Tinggi dalam memberikan pertimbangan hukum jangan hanya mengambil alih pendapat Hakim Tingkat Pertama dengan tanpa menguraikan argumentasi hukum atau legal reasoning-nya. Agar dikemukakan dan diuraikan pertimbangan hukum Hakim Tinggi lebih jelas berdasarkan dalil dan sumber hukum yang jelas walaupun pad akhirnya sependapat dengan hakim PA.
Juga perihal proses persidangan yang menyalahi hukum acara yang dilaporkan ke Mahkamah Agung. Diantaranya:
- Pada sidang I dan II Pihak Tergugat tidak hadir, belum ada pemeriksaan perkaranya, pada sidang III Tergugat hadir, lalu hakim perintahkan untuk mediasi, lalu Hakim langsung memerintahkan Penggugat untuk membuktikan dalilnya. Dan diputus dengan mengabulkan gugatan Penggugat. Tergugat tidak diberi kesempata. Ternyata hakim dalam memberikan pertimbangan hukum menyatakan bahwa tahapan pemeriksaan terhadap pihak Tergugat tidak dapat berlaku surut dan semula hakim akan memutus verstek. “Ini putusan aneh”, demikian komentar Amran Suadi.
- Hakim Tinggi memutus pokok sengketa dengan mengabulkan terhadap perkara yang diputus NO oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan tanpa putusan sela yang memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa pokok perkara, tapi PTA sudah bisa memutus pokok perkara padahal PA belum memeriksa pokok sengketa.
- Jika Hakim hendak memberi nasehat / saran sesuai Pasal 119 HIR 143 Rbg. agar dilakukan sebelum perkara disidangkan. Jangan menganjukan para pihak mengubah gugatan dari contentious menjadi voluntair pada saat perkaranya diperiksa dalam persidangan.
- Gugatan waris bisa hanya pokok-pokoknya saja selanjutnya hakim menggali informasi yang diperlukan kepada Penggugat, misalnya kapan wafatnya Pewaris. Jangan hanya sebab tidak menyebutkan kapan Pewaris meninggal lalu perkara diputus NO.
Temuan-Temuan Berkas Kasasi
- Berita Acara Sidang belum ditandatangai Ketua Majelis atau Panitera Pengganti.
- Penulisan keterangan saksi-saksi, (Saksi 1, Saksi 3, Saksi 3) dalam BAS keterangannya sama persis, baik kalimat, informasi, titik koma, tanda tanya nya, sehingga berkesan kopi paste.
- Pada perkara perceraian PNS/TNI/Polri ada yang mencantumkan dalam amar putusan ketentuan pada PP 10 Tahun 1983 yang bersifat declaratoir sesuai dengan Sema Nomor 2 Tahun 2019. Mohon agar Hakim pada lingkungan Peradilan Agama membaca ketentuan dalam Sema Nomor 2 Tahun 2019.
- Banyak pengaduan dari masyarakat (pihak yang tidak ingin bercerai) juga disampaikan dalam memori kasasi menyatakan bahwa PA terkesan mempermudah perceraian dan alokasi persidangan yang cepat untuk mengabulkan permohonan cerai, sehingga mediasipun terkesan hanya untuk memenuhi formalitas.
Menjumpai hal-hal tersebut Amran Suadi memerintahkan untuk mempertimbangkan agar pertama, agar dilakukan mediasi sungguh-sungguh secara maksimal dan beri tenggat waktu mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Kedua, melaksanakan tahapan-tahapan persidangan sesuai hukum acara, jangan sampai terkesan hakim memburu waktu penyelesaian sehingga tahapan itu kadang-kadang dilewati.
Ketiga, memaksimalkan upaya damai dalam setiap tahapan persidangan, apalagi ke depan akan terdapat anugerah bagi yang paling banyak berhasil dalam memediasi. (f&n)