PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPADA PIMPINAN PERADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA SELURUH INDONESIA
Semarang|pta-semarang.go.id (28/1/22)
Pembinaan Teknis Secara Virtual Mahkamah Agung kepada Pimpinan 4 (empat) Peradilan se-Indonesia yang dilaksanakan di Batam dilanjutkan pada hari ke-2 dengan pemateri Pejabat Eselon I diantaranya hadir pada sesi tersebut Panitera MA RI, Sekretaris MA RI, Plt. Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, Dirjen Tun & Mil, Kepala Badan Diklat Kumdil dan Plt. Ka. Bawas.
Dalam arahannya Panitera Mahkamah Agung menyampaikan: pertama, Mahkamah Agung akan terus menata managemen perkara mulai Tingkat Pertama, Banding sampai dengan Kasasi dan PK di Makhamah Agung agar berjalan dengan cepat, dan alhamdulillah ada banyak peningkatan dari tahun ke tahun. Kedua, Peradilan Modern yang dicita-citakan Mahkamah Agung bukan hanya Peradilan berbasis IT, namun peradilan yang Sumber Daya Manusianya selalu siap dan mampu merespon perkembangan kondisi saat ini. IT dibuat untuk mempercepat kinerja, namun apabila tidak disertai dengan SDM yang mumpuni akan sangat tidak berarti. Demikian harapan-harapan beliau pada pembinaan hari ini.
Selanjutnya Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan progress kinerja up to date saat ini. Pertama, temuan-temuan yang jumlahnya ribuan saat ini sudah dapat diselesaikan, dan insya Allah tanggal 7 Februari 2021 akan ada meeting dengan BPK untuk memberikan penghargaan kepada MARI yang telah menyelesaikan temuan-temuannya 100%. Namun ada temuan lagi di peradilan, diantaranya adalah hibah dari Pemda yang tidak dilaporkan kepada Sekretaris MARI, sehingga setelah bangunan berdiri menjadi temuan oleh BPK. Kedua, Laporan tahunan sudah dapat diselesaikan dan sudah di plenokan di lingkungan Pimpinan, tinggal proses selanjutnya adalah penjilidan. Ini adalah prestasi luar biasa, karena biasanya belum pernah laporan tahunan selesai pada bulan Januari, ini karena adanya aplikasi-aplikasi yang sudah dibuat Mahkamah Agung yang datanya sangat real time sehingga laporan tahunan dapat cepat diselesaikan.
Setelah Plt Dirjen Badilum, tiba saatnya Dirjen Badilag, Dr. Drs. H., Aco Nur, S.H., M.H. yang mengingatkan kembali 8 program kegiatan prioritas Badilag pada tahun 2022 dengan harapan agar program kegiatan prioritas tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan kerja Peradilan Agama pada tahun 2022.
Pada kesempatan yang hanya 10 menit tersebut, Aco Nur hanya bisa menyampaikan hasil evaluasi yang telah secara rutin dilakukan Badilag setiap minggu pada hari Jum’at, yaitu evaluasi kinerja penyelesaian perkara melalui SIPP, perkara e-court dan e-litigasi yang ditangani, penilaian kerja Tri Wulan, Perkara Eksekusi yang belum dilaksanakan dan penyelesaian mediasi.
Disampaikan Aco Nur bahwa ukuran Badilag di dalam menilai kinerja dan pelayanan kepada masyarakat didasarkan pada bagaimana penyelesaian perkara dilakukan dengan baik, hal tersebut dapat dilihat pada data yang disajikan aplikasi SIPP setiap minggunya.
Pada masa depan penerapan e-court untuk pelayanan kepada masyarakat akan lebih ditingkatkan oleh sebab itu Aco Nur meminta kepada seluruh Pimpinan Peradilan Agama seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan implementasi tentang e-court ini kepada masyarakat pencari keadilan dalam rangka memudahkan, baik ekstra maupun intra Peradilan Agama, dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Aco Nur sangat berterimakasih kepada Pengadilan Agama yang telah berprestasi dalam melayani masyarakat melalui Teknologi Informasi. Kebijakan Mahkamah Agung tentang penerapan e-court dan e-litigasi yang didasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019, SK KMA Nomor 129 Tahun 2019 agar dikuasai dengan benar dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat “Pengguna Lain” untuk “Pengguna Terdaftar” sudah diwajibkan, agar masyarakat dapat menggunakan teknologi informasi.
Dalam hal penyelesaian mediasi Aco Nur mengingatkan kembali bahwa mediasi merupakan salah satu skala prioritas pada tahun 2022. Dimana ruang mediasi pada Pengadilan Agama seluruh Indonesia harus sudah sesuai dengan prototype, bahkan tulisan-tulisan yang ada dalam ruang mediasi harus sesuai dengan prototype yang telah diberikan Badilag. Badilag juga memberikan SOP mediasi dimana terdapat proses dimana para pihak yang hendak bercerai agar diminta duduk sebentar selama 3 menit untuk membaca tulisan-tulisan yang ada di ruang mediasi tersebut serta melihat video yang diputar yang menceritakan apa yang terjadi dan apa yang akan terjadi terhadap keadaan anak dan istri setelah bercerai. Agar mereka merenungkannya, kemudian mediator masuk dan menanyakan bagaimana hasil renungan setelah membaca dan melihat video. “InsyaAllah para pihak akan merenung dengan baik dan harapan perceraian tidak jadi dilaksanakan akan terwujud”, demikian harapan Aco Nur dengan adanya program prioritas di proses mediasi ini.
Sebelum mengakhiri materi pembinaannya Aco Nur mengharapkan kepada seluruh Pimpinan Peradilan Agama di Indonesia agar setiap kebijakan dan renca kerja yang dikeluarkan Badilag direspon dengan cepat, dengan baik demi peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat sehingga ke depan bisa merebut WBK dan WBBM sebagai penilaian Tingkat Nasional bahwa tiap satker pada Peradilan Agama mempunyai standar Nasional dengan ukurannya WBK dan WBBM. Akhirnya materi ditutup dengan tekad bahwa Badilag yang telah meraih WBBM akan selalu melakukan pendampingan terhadap satker Peradilan Agama se Indonesia dalam memperoleh sertifikat WBK dan WBBM.
Setelah Kepala Badan Diklat Kumdil dan Plt. Ka Badan Pengawasan MA RI memberikan sambutannya maka Panitera Mahkamah Agung menutup rangkaian acara Pembinaan Teknis Administrasi Pimpinan Mahkamah Agung selama 2 hari secara luring dan daring ini ditutup dengan pesan kepada Pimpinan dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan untuk meneruskan materi-materi pembinaan yang telah disampaikan kepada anggotanya masing-masing. Serta untuk merubah dan mulai meningkatkan etos kerja kita dari cara lama menuju cara-cara yang modern, yaitu menuju peradilan yang modern dengan selalu menjaga marwah lembaga peradilan.