Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Tingkat Banding
pada Lingkungan Peradilan Agama
Semarang, 02/02/22 | Bertempat di ruang Media Center, Panitera PTA Semarang, H. Ma’sum Umar, S.H., M.H. beserta Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Pejabat Struktural Kesekretariatan pada hari ini Rabu, 2 Pebruari 2022 mengikuti acara Review Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Tingkat Banding pada Peradilan Agama. Jalannya acara yang dipimpin Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan Mahkamah Agung R.I. Eddi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK dan diikuti secara daring oleh Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada Tingkat Banding seluruh Indonesia ini dibuka oleh Plh. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA RI, Drs. H. Arifin Syamsurijal, S.H.
Pada sambutannya, Arifin Syamsurijal menginformasikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan karena Mahkamah Agung sudah melakukan Review IKU yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 120/KMA/SK/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI. Para peserta diharapkan dapat memberikan masukan, pendapat dan saran (public opinion) terhadap rancangan review IKU pada Tingkat Banding yang selaras dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satker agar terwujud capaian yang spesifik, dapat dicapai, relevan, menggambarkan keberhasilan sesuatu yang dapat dikuantifikasi dan terukur, sehingga memberikan hasil dan sekaligus dapat memudahkan proses pengukuran kinerja.
Senada dengan Arifin Syamsurijal, Eddi Yuniadi juga mengungkapkan bahwa rancangan ini belum final, sangat mungkin untuk disesuaikan dan masih memerlukan masukan-masukan dan pada acara ini dimaksudkan untuk melakukan persamaan persepsi tentang item-item dalam IKU agar nantinya pengukuran kinerjanya sesuai dengan kondisi yang ada sehingga tidak menimbulkan persepsi yang bermacam-macam yang pada gilirannya nanti hasil kinerjanya dapat terukur dengan data-data yang bisa terakumulasi dengan baik.
Banyak masukan yang diberikan oleh para peserta, baik dari Badilag maupun dari Panitera Tingkat Banding terkait rancangan Review IKU, diantaranya redaksi diselesaikan atau diputus, perihal istilah perkara yang diselesaikan tepat waktu, batasan penyelesaian perkara, apakah Tingkat Banding hanya menyajikan data perkara kasasi ataukah melakukan pengukuran kinerja, kapankah saat pengukuran pernyataan mengajukan upaya hukum hingga tugas dan fungsi Tingkat Banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan yang belum tercover dalam IKU. Pada akhirnya acara harus selesai dengan masukan-masukan yang sudah ditampung yang nantinya akan dilakukan koreksi oleh Bagian Ortala BUA MARI. (f&n)