logo webpta

on . Hits: 1423

Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-Jawa Tengah

"Dengan Rakor Tahun 2022 Kita Raih Predikat WBK dan WBBM Menuju Peradilan Modern Berkelas Dunia"

 

Rakor Grasia 1

Semarang, 10/02/22 | Mengawali kinerja pada tahun 2022 Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengadakan Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah pada Kamis-Jum;at, 10-11 Pebruari 2022. Acara yang diikuti oleh Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, Panitera serta Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Tengah tersebut dilaksanakan di Hotel Grasia Semarang. Rapat Koordinasi dengan tema “ Dengan Rakor Tahun 2022 Kita Raih Predikat Wbk & Wbbm Menuju Peradilan Modern Berkelas Dunia” tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PTA. Semarang Drs. H. Mohammad Yamin Awie, SH, MH.

Rakor Grasia 5

Rakor Grasia 4

Drs. H. Akhmad Ahsin, SH, MH sebagai Ketua Panitia melaporkan bahwa Rakor sebagai kegiatan rutin tahunan sebagai sarana evaluasi kinerja tahun sebelumnya dan menyusun program kerja tahun berikutnya juga bertujuan untuk mengawali koordinasi antara Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah dengan PTA. Semarang pada tahun 2022 dengan harapan agar ada sinergi dan langkah yang sama antara PA Se-Jawa Tengah dengan PTA Semarang. Tema yang diusung dalam Rakor ini adalah untuk menggugah semangat pimpinan PA Se-Jawa Tengah untuk terus ikhtiyar meraih WBK atau WBBM. Ketua Panitia juga melaporkan bahwa Rakor diikuti oleh ±150 peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua PA serta Panitera dan Seketaris Pengadilan Agama. Pemateri pada Rakor kali ini adalah dari internal PTA, sedianya terdapat 2 Orang Ketua PA yang dijadikan narasumber namun karena ada yang akan dilantik serta ada yang mengikuti Diklat Mediasi maka ditiadakan. Walaupun Pemateri dari internal PTA Semarang namun tidak akan mengurangi essensi Rakor karena Pematerinya sangat kredibel dan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.Demikian Drs. Akhmad Ahsin, SH, MH mengakhiri sambutannya.

Rakor Grasia 2

Ketua PTA. Semarang dalam sambutannya sebelum membuka Rakor secara resmi menyampaikan bahwa semula rencana penyelenggaraan Rakor adalah pada tanggal 9 Pebruari 2022 namun karena tanggal 8 Pebruari 2022 dilakukan pelantikan Ketua PTA oleh Ketua Mahkamah Agung R.I. di Jakarta, maka diundur tanggal 10 dan 11 Pebruari. Dalam sambutannya beliau menekankan pesan Dirjen agar Pengadilan Tingkat Banding melakukan sosialisasi kebijakan-kebijakan Dirjen, misalnya yang terkait dengan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan BIaya Perkara Di Lingkunga Peradilan Agama tanggal 31 Januari 2022 dimana menyangkut DIPA, Biaya Proses Pemanggilan, walaupun menyangkut biaya perkara namun karena menyangkut pula keuangan DIPA maka Panitera dan Sekretaris bersama-sama mensosialisasikannya. Bahwa di Peradilan Agama Panitera dan Sekretaris sebagai unit yang memiliki kedudukan yang sama-sama penting dan mempunyai porsi tugas dan tanggung jawab yang sama. Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang mempunyai kesepakatan: pertama, tidak menunda pekerjaan hari ini untuk dikerjakan besok, selama itu baik agar ditiru dan diterapkan pada satker PA se Jawa Tengah; kedua, sebagai orang yang beriman kita ingin menjadi orang yang beruntung, yaitu mewujudkan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan esok lebih baik daripada hari ini, kita wujudkan Peradilan Agama di Jawa Tengah sebagai Peradilan yang Agung berkelas dunia. Mengakhiri sambutannya beliau menyampaikan, “Menjelang pensiun saya yang 11 bulan lagi, saya tidak akan bersantai ria, pengetahuan dan semangat kerja yang saya miliki kalau bisa akan diinfaqkan kepada Peradilan Agama di Jawa Tengah” Demikian pernyataanya kepada seluruh peserta Rakor, dan disambut aplaus oleh peserta Rakor.

Rakor Grasia 3

Setelah acara pembukaan, rakor dilanjutkan dengan pemberian materi. Untuk sessi pertama dengan materi Program Prioritas PTA Semarang dengan Nara Sumber Ketua PTA Semarang. Dalam pemberian materinya beliau menyampaikan : pertama, sebagai institusi Penegak Hukum maka prioritas Peradlan Agama adalah tupoksi kita, yaitu penyelesaian perkara, dengan meningkatkan integritas dan profesionalitas. Profesionalitas merupakan yang utama karena sebagaimana dijumpai dalam pengalaman ternyata semua hakim baik pada Peradilan Kelas II maupun Kelas I masih perlu banyak belajar, belajar dan belajar, karena sebagai manusia kunci utama untuk sukses jangan pernah merasa puas dengan apa yang sudah kita miliki. Ajaran Rosul bahwa kita belajar itu dari buaian sampai liang lahat. Kedua, Dalam hal integritas, banyaknya aduan karena disamping pelanggaran kode etik juga karena masalah penerapan hukum yang kadang Hakim di Peradilan Agama tidak menguasai permasalahan. Walaupun sebagian besar pengaduan dikarenakan sebagi pihak yang kalah. Untuk ke depannya harus terus diadakan diskusi dengan Hakim Tinggi, Kepaniteraan dan Kesekretariatan tentang apa yang bisa diberikan kepada seluruh satker PA se Jawa Tengah. Ketiga, Hakim Tinggi Pengawas Daerah yang melakukan pembinaan dan pengawasan ke PA adalah Hakim Tinggi yang siap menampung masalah dan sanggup memberikan solusi atas permasalahan yang ada. Meskipun Hakim Tinggi yang “turun” ke daerah, namun hakekatnya sama dengan Ketua atau Wakil Ketua terhadap fungsi dan kepentingan PTA sebagai “Bapak” yang baik. Keempat, sebagaimana pengalaman bahwa dalam 1 minggu terdapat 3 hingga 4 pengaduan. Apabila pengaduan-pengaduan tersebut ingin ditangani secara baik maka tidak akan ada waktu bagi Pimpinan. Dengan peningkatan integritas dan profesionalitas hakim di Jawa Tengah ke depannya diharapkan tidak akan terjadi pengaduan.Sebagai contoh: satu, Pada mediasi sengketa waris, Mediator membuat kesepakatan, para pihak mohon dijadikan sebagai akta perdamaian, maka hakim yang menyidangkan perlu menilai apakah kesepakatan itu melanggar aturan?, apakah melanggar tata susila? Apakah kesepakatan itu berujung non executable? Dua, apakah setiap ada pengakuan maka pasti terbukti, padahal tidak semua pengakuan diangap sebagai bukti. Kelima, Panitera dan Sekretaris sebagai Supporting Unit agar dijaga kestabilan dan keharmonisan dalam bekerja, demikian juga Ketua dan Wakil agar bekerja dengan sebaik-baiknya karena ibarat mobil roda empat, Ketua dan Wakil sebagai roda di depan sebagai Pimpinan yang menentukan arah yang dipimpinnya, dua ban di belakang Panitera dan Sekretaris sebagai supporting unitnya, namun bila salah satu ban lepas maka mobil tidak akan bisa jalan. Maka bekerjasamalah dengan sebaik-baiknya; Keenam, PTA Semarang mengajak seluruh Pimpinan PA se Jawa Tengah untuk mencapai tujuan yang baik, Karena Drs. H.M. Yamin Awie, S.H., M.H. untuk saat ini dipercaya Mahkamah Agung sebagai Ketua PTA di Jawa Tengah. Seperti petuah KH Mas Mansyur bahwa Pemimpin yang baik adalah sebagaimana Imam dalam sholat. Maka Hitam di atas Putih sebagai Imam di Jawa Tengah, Bapak dan Ibu Ketua adalah Imam di satker masing-masing. Sebagai Imam maka tidak akan memerintahkan makmum untuk sujud sebelum Imam sujud, namun bila Imam sudah sujud dan benar dalam sujudnya, ada jamaah yang tidak mau sujud maka Imam meminta makmum yang demikian keluar dari jamaah. Namun sebagai Imam sebagaimana dalam sholat bukanlah orang yang anti kritik. Bila ada makmum yang mengucap subhanallah maka Imam harus mendengarkan dan instropeksi berarti Imam ada yang kesalahan. Wudlu batal maka Imam harus minggir untuk digantikan. Bahwa makmum dalam mengingatkan Imam juga ada etika. Misalnya bila Imam dalam sholat harusnya tahiyat awwal namun langsung berdiri, si Makmum keluar kamar lalu teriak Imam kita salah, harusnya duduk tahiyat awwal namun langsung berdiri, kalau ada makmum seperti itu berarti sudah batal sholat jamaahnya.Ketujuh, Harapan ke depan Katua PTA Semarang dan Wakil Ketua PTA Semarang bersama-sama Hakim Tinggi bersama pejabat di Kepaniteraan dan Kesekretariatan PTA Semarang bersama-sama Ketua PA se Jawa Tengah bisa mengangkat Peradilan Agama Jawa Tengah menjadi Peradilan Percontohan di Indonesia.

Rakor Grasia 6

Rakor Grasia 7

Adapun materi pada sessi kedua disampaikan oleh Panitera yang menitikberatkan pada SAKIP, Perubahan IKU Mahkamah Agung, Monitoring Evaluasi Perjanjian Kerjasama Aplikasi jamu kuat. Materi ketiga disampaikan oleh Sekretaris PTA. Semarang dengan materi Kebijakan Kesekretariatan PTA Semarang tahun 2022. Pada saat menyampaikan materi Sekretaris PTA. Semarang menyampaikan perlunya kekompakan, semangat, diskusi dan komunikasi agar dapat meraih WBK atau WBBM. Materi pada sessi keempat disampaikan oleh Tim Hakim Tinggi PTA Semarang yang terdiri dari DR. H. Domiri, SH, MH, Dr. Agus Bahauddin, SH, M.Hum, Dr. H. Hasanuddin, SH, MH dan Drs. H. Ali MAsykuri Haidar, SH tentang Permasalahan e-Court, e-Litigasi di Pengadilan Agama. Sessi kelima dengan materi Sosialisasi Aplikasi sharing data oleh Drs. H. Zainal Hakim, SH dan Panitera PTA. Semarang H. Ma’sum Umar, SH, MH sedangkan materi terakhir diberikan oleh Wakil Ketua PTA. Semarang Dr. Hj. Rokhanah, SH, MH dengan materi Kiat-Kiat meraih WBK dan WBBM sekaligus menutup Rakor didampingi oleh Ketua Panitia.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/