logo webpta

on . Hits: 1957

SOSIALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA PERADILAN AGAMA OLEH BADILAG

Semarang|pta-semarang.go.id (4/3/22)

Bertempat di ruang Command Center PTA Semarang segenap aparat PTA Semarang, dari unsur Pimpinan, Hakim Tinggi, Pejabat Strukturan dan Fungsional serta Pelaksana menghadiri secara virtual Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Pada Peradilan Agama oleh Badilag MARI secara virtual. Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama (kecuali yang bertugas pada PTSP) dari 441 Satker se Indonesia yang terdiri dari 29 Satker Pengadilan Tingkat Banding dan 412 Satker Pengadilan Tigkat Pertama.

Sosialisasi ZI 1

Laporan Ketua Panitia Pelaksana

Direktur Pembinaan Administrasi Badilag MARI, Dr. Dra. Hj. Nur Djanah Syaf, S.H., M.H., selaku Ketua Pelaksana kegiatan melaporkan secara daring dari Kantor PA Pekalongan disebabkan bertepatan melakukan Pembinaan di PA tersebut. Dilaporkan bahwa acara kali ini merupakan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, memerlukan internalisasi pada setiap aparatur Pengadilan untuk mempermudah akselerasi Pengadilan dalam meraih predikat WBK dan WBBM.

Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh satuan kerja Lingkungan Peradilan Agama yang diusulkan Badilag pada tahun 2022 ini semuanya berhasil memperoleh predikat, baik WBK maupun WBBM. Dilaporkan pula bahwa mulai tahun 2018 hingga tahun 2021 jumlah satker yang telah memperoleh predikat WBK sejumlah 103 satker, sedangkan yang telah memperoleh predikat WBBM dari tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 5 satker, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Selanjutnya bahwa 25 satker yang memperoleh predikat WBK pada tahun 2021 sesuai PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 tidak dapat diusulkan untuk meraih WBBM tahun 2022 ini karena harus satu tahun dulu sesuai permenpan RB tersebut. Sehingga dipastikan bahwa jumlah satker yang diusulkan meraih predikat Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM sebanyak 62 satker sedangkan untuk satker yang diusulkan meraih WBK akan ditentukan kemudian sesuai usulan Pengadilan Tingkat Banding.

Output yang diharapkan dari Sosialisasi yang menghadirkan Narasumber dari Bawas, yaitu Bapak Ferry Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak. M.AI., CA., CFrA., seluruh satker mampu memahami PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 dan mampu melaksanakan pembangunan Zona Integritas dan mempesiapkan Penilaian Mandiri dengan baik.

Sosialisasi ZI 2

Sambutan Dirjen Badilag MARI

Setelah laporan Ketua Panitia, Direktur Jenderal Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi ini. “Perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh Institusi atau Tim Penilai Nasional harus kita dalami dan pahami dengan baik, apabila tidak maka kita seakan berjalan dalam kegelapan”, demikian dikemukakan Dirjen Badilag. Selanjutnya dikemukakan bahwa PermenpanRB ini merupakan sarana bagi pemerintah dalam mengukur dan mengevaluasi institusi dalam melayani masyarakat dengan standar yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pelayanan yang berkelas dengan kecepatan waktu yang tepat dan terarah.

Dirjen Badilag mengharapkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia untuk selalu mengevaluasi pelaksanaan dan implementasi setiap program Badilag yang bertujuan tidak lain untuk mengangkat derajat Peradilan Agama dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat pencari keadilan dan meningkatkan SDM. “Ketua PTA seluruh Indonesia untuk selalu mengevaluasi dan mengontrol sejauh mana Ketua Pengadilan Agama melaksanakan kebijakan Badilag agar Peradilan Agama menjadi Peradilan Percontohan”, demikian permintaan Dirjen Badilag seraya memberikan ilustrasi bagaimana tulusnya apresiasi yang telah diberikan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial saat memberikan pembinaan di PTA Bandar Lampung pada tanggal 1 Maret 2022 lalu bahwa Badilag selangkah lebih maju dengan capaian-capaian yang luar biasa dalam melaksanakan setiap program-program Mahakamah Agung, dengan baik mengimplementasikan e-court, pembangunan Teknologi Informasi, pelaksanaan mediasi, Pelayanan Disabilitas,  penilaian SIPP yang merupakan dasar evaluasi pelaksanaan tugas melayani masyarakat secara excellent dengan waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan.

Mengakhiri sambutannya Dirjen Badilag mengajak semua aparatur Peradilan Agama untuk bekerja keras mengimplementasikan dan menjalankan 8 program kerja Badilag pada tahun ini. “Setiap hari agar dibaca, setiap hari agar dicontreng mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum, kerjakann yang belum, arahkan dan samakan persepsi dalam melaksanakan program kerja yang telah dicanangkan tersebut,” demikian arahan Dirjen Badilag. Dikemukanan pula bahwa Badilag setiap 3 bulan akan melakukan evaluasi tentang sejauh mana capaian-capaian dalam mengimplementasikan 8 program kerja tersebut.

Sosialisasi Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021

Bapak Ferry Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak. M.AI., CA., CFrA. sebagai narasumber sosialisasi mengawali pemaparannya dengan memberikan apresiasi kepada Badilag, PTA Yogyakarta, PTA Samarinda, PTA Ambon, PA Jakarta Selatan dan PA Jakarta Pusat yang telah berhasil meraih predikat WBBM. Berdasarkan regulasi yang ada bahwa ada batasan tidak perlu lagi mengajukan WBK dan WBBM bila instansinya sudah 30% yang telah meraih predikat tersebut, sedangkan Tim Penilai Internal akan dioptimalkan pada Kementerian Lembaga lain. Saat ini di Mahkamah Agung terdapat 198 dari total 912 unit kerja yang ada, sehingga kurang lebih baru 21% dan masih ada 9% lagi, dimana menurut Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, bila sudah mencapai 30% tidak lagi gencar mengusulkan ke MenpanRB namun dengan upaya-upaya lain. Posisi Peradilan Agama dari total 198, 108 yang telah berhasil meraih predikat WBK dan WBBM, jadi kurang lebih 55% WBK dan WBBM di Mahkamah Agung didominasi oleh Badilag, secara total nasional menyumbang 25%.

Selanjutnya narasumber memberikan secara garis besar perbedaan regulasi pada PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 dengan permenpanRB sebelumnya, dimana regulasi pada permenpanRB sebelumnya regulasinya relative lebih umum dengan LKE bersifat bisa diterjemahkan dengan berbagai macam versi. Sedangkan pada Permenpan 90 Tahun 2021 terdapat pemecahan LKE khusus Pengungkit yang dibagi 2 dengan bobot 60% tersebut, yaitu 30% Aspek Pemenuhan dan 30% nya Aspek Reform. Dalam Aspek Reform ini Narasumber memberikan pemaparan yang lebih detil karena dipandang lebih urgen.

Wawasan dan informasi serta kiat-kiat yang diberikan oleh narasumber sangat berharga bagi para peserta sosialisasi dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sesuai dengan PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021. (f&n)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/