KETUA PTA. SEMARANG MENGHADIRI PENANDATANGANAN MOU PA. KENDAL DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL, KEJAKSAAN NEGERI, POLRES DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL
Semarang|pta-semarang.go.id (8/3/22)
Pengadilan Agama Kendal Kelas I A pada hari ini Selasa 8 Maret 2022 menandatangani Nota Kesepahaman / MoU dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Polres dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dalam rangka Percepatan Layanan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Hadir dalam acara tersebut Ketua PTA Semarang, Bupati, Wakil Bupati dan Forkopimda Kendal, Ketua PA Kendal, Ketua PA Semarang, Ketua PA Purwodadi, Ketua PA Demak, Ketua PA Salatiga, dan Ketua PA Ambarawa, Pj. Sekda Kendal, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal, Para OPD terkait di Lingkungan Kab. Kendal, Kepala BRI dan BSI Cabang Kendal serta Panitera, Sekretaris PTA Semarang dan PA se kordinator Semarang.
“Maksud diadakan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan hubungan sinergitas yang lebih baik antara Pengadilan Agama Kendal dengan beberapa instansi terkait di wilayah Kabupaten Kendal dalam hal komunikasi data/informasi antar lembaga,” demikian disampaikan Drs. H. Abd. Malik, S.H., M.S.I., Ketua PA Kendal d alam sambutannya. Lembaga yang dimaksud adalah Dinas Sosial, Dispendukcapi (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), BKPP (Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan), Bagian Hukum Setda Kendal, DP2KB2PA (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Kementerian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) dan Polre Kendal. “Selain yang diuraikan di atas, Maksud dan tujuan kerjasama ini juga merupakan tindak lanjut dari Kerjasama JAMU KUAT yang telah disepakati oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Gubernur Jawa Tengah, dan instansi terkait lainnya, yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu, demikian imbuh Ketua PA Kendal.
“Jamu Kuat” merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang pada awalnya dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan eksekusi melalui pemanfaatan aplikasi yang dinamakan “Jamu Kuat” (Aplikasi kerjasama dalam rangka mewujudkan keadilan untuk masyarakat), namun selanjutnya berkembang meliputi beberapa tugas pokok Pengadilan Agama, antara lain kerjasama dengan Dispermadesdukcapil (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil): Satker ini terkait dengan adanya akibat perceraian maka permohonan status seseorang setelah terjadi perceraian akan terdapat perubahan status seseorang, dan kebutuhan PA akan data masyarakat tidak mampu yang berperkara di PA. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AK2KB): berkaitan dengan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian, dispensasi kawin, mendukung program Pemerintah Provinsi Jateng jo kawin bocah. Dinas Sosial (Dinsos): Terkait dengan layanan hukum terhadap penyandang disabilitas yang berperkara di PA.
Ketua PTA Semarang, Drs. H.M. Yamin Awie, S.H., M.H., dalam sambutannya memberikan apresiai yang tinggi terhadap PA Kendal yang telah berhasil menindaklanjuti MoU di Tingkat Provinsi (antara PTA Semarang dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan Kementerian Lembaga lainnya) dengan melakukan MoU dengan Pemerintah Daerah Kendal dan pihak Bank. “Atas nama Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, saya mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya dan sangat bahagia serta memberikan apresiasi yang terbaik atas kesediaan Bapak Bupati dan Pimpinan SKPD Kabupaten Kendal untuk bekerjasama, dan bersinergi dengan PA Kendal dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” demikian unghkapan tulus Ketua PTA Semarang.
Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, B.Sc. dalam sambutannya juga memberikan apresiasi yang baik terhadap PA Kendal yang merupakan salah satu instansi vertical yang selalu bekerjasama dan bersinergi dengan baik dengan Pemda Kendal. Seraya berharap bahwa ke depan sinergi ini akan diteruskan dan ditingkatkan dan Bupati mendukung penuh setiap upaya kerjasama dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kerjasama yang akan memudahkan bagi masyarakat. “Ibarat peribahasa sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui, dengan satu kali melakukan pekerjaan mendapatkan beberapa hasil sekaligus”, demikian Bupati mengibaratkan sinergisitas yang baik antarlembaga akan meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. (f&n)