Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan
Sekretaris Pengadilan Agama Ambarawa Kelas IB
Ambarawa | Rabu, 16 Maret 2022 Sdr. Masnan Eri Yanto, S.E. yang semula menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Agama Semarang diambil sumpah dan dilantik menjadi Sekretaris Pengadilan Agama Ambarawa Kelas IB. Pelaksanaan pelantikan tersebut berdasarkan Petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 203/SEK/Kp.1/SK/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
Acara yang berlangsung di Pengadilan Agama Ambarawa Kelas IB dihadiri juga oleh Ketua dan beberapa jajaran Pengadilan Tinggi Agama Semarang serta jajaran Pengadilan Agama Ambarawa Kelas IB. Setelah upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan, dilanjutkan dengan pembinaan oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Di awal pembinaan beliau memberikan ucapan selamat kepada Sdr. Masnan Eri Yanto, S.E. atas jabatan barunya. Mudah-mudahan dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.
Beliau mengingatkan tentang sikap pimpinan yang dapat menjadi contoh tauladan bagi bawahannya. inshaAllah kerjasama, kekompakan akan terwujud dan keharmonisan bisa terjadi. Apabila pimpinan mempunyai kekurangan tolong disampaikan dengan baik dan memperhatikan etika dengan baik juga. kemudian disampaikan terkait perlunya instrumen. Disiapkan di meja sidang diantaranya pemberitahuan kepada penggugat pada saat putusan dibacakan, masih ada sisa panjar atau tidak. Kalau ada lalu memberitahukan yang bersangkutan untuk ke kasir mengambil sisa panjar. Karena digunakan sebagai eviden kalau lewat 6 bulan sejak pemberitahuan itu tidak diambil maka disetorkan kepada kas Negara. Kepada panitera dan pp diantaranya membantu majelis hakim membuat berita acara dalam persidangan. Baik sidang tunggal atau majelis sebagai hakim harus ekstra hati-hati. Tidak ada salahnya berdiskusi antara hakim dalam menyelesaikan perkara. Untuk petugas PTSP dihimbau dapat melayani para pihak dengan baik sesuai prosedur dan ketentuan. Pada perdata untuk membuktikan dalil dari gugatannya atau bantahannya serahkan sepenuhnya kewenangan mereka para pihak untuk mengajukan bukti sebanyak banyaknya kepada hakim, jangan dibatasi.
Acara berjalan dengan lancar dan khidmat serta dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19