RAPAT KOORDINASI PTA SEMARANG DENGAN PA SE JAWA TENGAH
“PENGAWASAN & PEMBINAAN TEKNIS NON TEKNIS”
Solo |pta-semarang.go.id (17/3/2022)
Pada hari ke-2 Rapat Koordinasi PTA Semarang dengan Pengadilan Agama Se-Jawa Kamis, 17 Maret 2022 dengan materi pertama tentang Pengawasan & Pembinaan Teknis Non Teknis disampaikan oleh Wakil Ketua PTA. Semarang Dr. Hj. Rokhanah, SH, MH. Sessi kedua pada rakor ini diawali dengan yel-yel yang dipimpin Panitera Pengadilan Agama Purwodadi Ahmad Mun’im, SH menjadi sessi pertama dihari kedua ini penuh semangat. Nara sumber yang menyampaikan materi dengan interaktif karena langsung dialog dan tanya jawab kepada satker langsung menanyakan pelaksanaan tugas kepada satker.
Materi pengawasan yang menjadi tanggungjawab Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama merefresh kepada para Pimpinan Pengadilan Agama yang harus selalu melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya, disamping juga pengawasan yang dilakukan oleh Hawasda ataupun Hawasbid, atau pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, KPK, BPK, DPR, Media dan juga masyarakat. Oleh karena itu yang harus selalu dilakukan adalah pengawasan kepada diri sendiri.
Selain pengawasan, Wakil Ketua juga menyampaikan tentang proses penyelesaian perkara yang selama ini banyak disorot oleh pihak luar yaitu proses mediasi. Dilingkungan Pengadilan Agama di Jawa Tengah, ada Pengadilan Agama yang mempunyai Mediator luar yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama, dengan adanya Mediator dari luar sangat membantu mediasi di Pengadilan Agama. Sehingga mediasi dapat dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Minutasi berkas perkara dalam SIPP adalah one day minut, juga mendapat perhatian nara sumber. Untuk memastikan one day minut, maka dalam pengawasan Hawasda PTA Semarang akan melihat minutasi jangan sampai minutasi di SIPP hijau semangka.
Wakil Ketua juga mengevaluasi pelaksanaan eksekusi masing-masing Pengadilan Agama diantaranya adalah : Pengadilan Agama Semarang mempunyai tanggungan 4 eksekusi yaitu 1 eksekusi tahun 2020, 1 eksekusi menunggu Kasasi, dan 2 permohonan eksekusi baru. PA. Wonosobo ada 2 eksekusi fidusia bermasalah, karena ada kendala di lapangan ketika barang bergerak tersebut tidak ada ditempat. PA. Klaten ada 3 eksekusi yang belum selesai. PA. Cilacap ada 2 eksekusi masih menggantung. PA. Karanganyar ada 3 eksekusi yang belum terlaksana. PA. Slawi ada 3 eksekusi yang belum bias dilaksanakan.
Selain materi Pengawasan bidang teknis Wakil Ketua juga menyinggung tentang kesiapan masing-masing Pengadilan Agama dalam melaksanakan ZI. Terakhir yang diingatkan oleh beliau adalah pengaduan. Pengadilan Agama harus berhati-hati karena masyarakat sekarang kritis sehingga harus memperhatikan hal-hal yang dapat menimbulkan adanya pengaduan.