PEMBINAAN WAKIL KETUA PTA SEMARANG DALAM RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA KOORDINATOR WILAYAH SEMARANG
Salatiga|pta-semarang.go.id (16/6/2022)
Wakil Ketua PTA Semarang, Dra. Hj. Rokhanah,S.H., M.H. didampingi oleh Panitera, H. Ma’sum Umar, S.H.,M.H. dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Karyarini Fatonah, S.H., M.M. pada Kamis siang, 16 Juni 2022, membuka secara resmi dan memberikan pembinaan dalam Rapat Koordinasi Ketua Pengadilan Agama se eks Karesidenan Semarang. Bertempat di Resto Kampoeng Banyu Mili Salatiga Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara rutin ini dihadiri Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Korwil Semarang dan 6 (enam) orang Ketua Korwil se Jawa Tengah.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang sangat mengapresiasi berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh segenap warga Peradilan Agama Jawa Tengah sebagaimana yang saat ini dilaksanakan Koordinator Wilayah Semarang. Kegiatan rapat koordinasi secara berjenjang ini, rakor antar PA dalam satu wilayah koordinator dan rapat koordinasi antar koordinator wilayah, sangat diperlukan dalam satu manajemen organisasi, karena memang Peradilan Agama se-Jawa Tengah merupakan salah satu jajaran peradilan yang besar di Indonesia dengan 36 pengadilan agama di dalamnya. Rapat Koordinasi kali ini diikuti oleh 6 (enam) pengadilan agama, yaitu: PA Semarang, PA Demak, PA Ambarawa, PA Purwodadi, PA Salatiga dan PA Kendal.

Dalam kesempatan yang baik tersebut Wakil Ketua PTA Semarang mengingatkan kembali perihal pengawasan internal, khususnya pengawasan internal yang dilaksanakan Hakim Pengawasan Bidang (Hawasbid). Hawasbid diharapkan aktif melaksanakan tugas pengawasan internalnya dan selanjutnya Ketua Pengadilan Agama melaporkan kegiatan pengawasan hawasbid ini secara berkala kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Dalam pelaksanaan pengawasannya, Hawasbid bisa menggunakan kombinasi Lembar Kerja Evaluasi yang telah digunakan di PTA Semarang melalui aplikasi pengawasan “Rindu Pisan” (aplikasi Monitoring, Pengaduan, Pengawasan dan Pembinaan). Pada aplikasi pengawasan ini telah dikombinasikan pengawasan reguler dan monev Pembangunan Zona Integritas serta Akreditasi Penjaminan Mutu yang berlaku di Peradilan Agama.
Terkait percepatan penyelesaian perkara, bahwa kinerja SIPP Peradilan Agama se-Jawa Tengah selalu dipantau setiap saat oleh PTA Semarang. Walaupun prinsip penyelesaian perkara kurang dari sebulan, tetapi langkah-langkah yang dilaksanakan dalam penyelesaian perkara tidak boleh mengurangi hak-hak para pihak, terutama Tergugat / Termohon. Wakil Ketua PTA Semarang juga mengharapkan agar percepatan penyelesaian kurang dari satu bulan ini harus diharmoniskan sehingga masyarakat merasakan tetap mendapatkan perlakuan yang sama. Akan bernilai positif bila Ketua Pengadilan Agama masing-masing menuangkan kebiijakan tersebut dalam satu Surat Keputusan, sehingga menjadi satu inovasi kebijakan dalam percepatan penyelesaian perkara.
Dalam administrasi persidangan, ketua majelis hakim diharapkan lebih teliti kembali terutama dengan kebiasaan copy paste yang sering dijumpai terdapat hal-hal yang ambigu. Terkait tata penulisan berita acara seperti penulisan nominal uang juga harus diperhatikan dengan tetap mengacu pada kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kampoeng Banyumili yang merupakan restoran, pemancingan dan tempat outbound dengan latar belakang pemandangan alam gunung Merbabu dan Telomoyo serta dikelilingi hamparan persawahan nan asri ini dilanjutkan dengan pembinaan secara bergantian oleh Panitera perihal administrasi perkara banding dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang perihal program prioritas Badilag 2023 dan kunci sukses menghadapi Tm Penilai Zona Integritas. Harapan rakor ini berkesinambungan untuk ajang silaturahmi, tukar informasi dan merespon cepat kebijakan-kebijakan Tingkat Banding dan Badilag.
