logo webpta

on . Hits: 1158

FOCUS GROUP DISCUSSION KEMENAG JAWA TENGAH

“KASUS HUKUM PERKAWINAN”

Semarang|pta-semarang.go.id (14/7/22)

Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Semarang membarikan tugas kepada Dr. H. Domiri, SH, M.Hum (Hakim Tinggi), Hj. Sri Ana Ridwanah (Panitera Muda Banding), Sri Nurhandayani (Panitera Muda Hukum), Khoirun Nisa, S.H, MH (Panitera Pengganti), H. Mohamad Dardiri, SH, MH (Panitera PA. Semarang), Drs. H.A. Heryanta Budi U (Panitera PA. Sragen), Mun’im, SH (Panitera PA. Purwodadi), Dra. Hj. Farkhah, ME (Panitera PA. Salatiga), Muh Amin, SH, MH (Panitera PA. Ambarawa), H. Muchammad Muchlis, SH (Panitera PA. Kudus) untuk mengikuti Fokus Group Discussion Kasus Hukum Perkawinan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 14 Juli 2022.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 11.43.32

Acara yang diikuti oleh 10 peserta dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 10 peserta dari Pengadilan Tinggi Semarang, 15 peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, serta Kasi Bimas Islam Kementerian Agama se-Jawa Tengah tersebut di laksanakan di Hotel Candi Indah Jl. Dr. Wahidin Kota Semarang dengan Nara Sumber Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Irfanudin, SH, MH dengan Tema "Pernikahan Beda Agama Ditinjau dari Perspektif Yuridis, Sosiologis dan Filosofis" dan Nara Sumber dari BP4 Provinsi Jawa Tengah Dr. Nur Khoirin, M.Ag dengan Tema “Upaya menekan angka perceraian di Jawa Tengah”.

Penetapan PN Surabaya yang memberikan ijin kawin beda agama menimbulkan polemic di masyarakat yang disatu sisi Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan ruang pelaksanaan kawin beda agama. Dalam kesempatan tersebut Nara Sumber menjelaskan tentang Pernikahan Beda Agama. Meskipun sudah berlaku hampir setengah abad sejak diundangkannya Undang-Undang Perkawinan, bukan berarti tidak ada masalah dalam hal pelaksanaannya. Permasalahan tersebut antara lain tentang keabsahan perkawinan beda agama, meski Undang-undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit tentang perkawinan beda agama, akan tetapi apabila dicermati secara saksama ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berikut penjelasannya, maka secara normatif menurut Undang-Undang Perkawinan tidak dikenal adanya perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama masih banyak terjadi di Indonesia, dan hal ini menjadi realitas dan fenomena sosial yang tidak dapat dimungkiri keberadaannya. Salah satu alasan yang sering dikemukakan biasanya terkait dengan Pasal 27, Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, bukan berarti dengan adanya hak yang diproteksi oleh konstitusi dapat melakukan perkawinan beda agama sebagai perwujudan dari hak asasi manusia. UUD 1945 merupakan Grund Norm yang mempunyai peraturan-peraturan turunan di bawahnya seperti undang-undang perkawinan sebagai aturan turunan yang berkaitan dengan ketentuan perkawinan sebagai salah satu hak warga negara Indonesia. Realitas sosial dan fenomena sosial tentang perkawinan beda agama tersebut adalah merupakan bentuk ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap undang-undang, dan mengenai hal tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila pemerintah tegas dan menghilangkan sikap ambivalensi dalam perkawinan beda agama. Demikian paparan yang disampaikan oleh Irfanuddin, SH, MH.

 WhatsApp Image 2022 07 14 at 11.49.45

Pada kesempatan tersebut Dr. Nur Khoirin, M.Ag menyampaikan tingginya angka perceraian di Jawa Tengah. Untuk menekan tingginya angka perceraian tersebut perlu ada terobosan-terobosan diantaranya adalah : Pertama, Sosialisasi dan edukasi per-undang-undangan secara terus menerus, Kedua, Bimbingan pra nikah diwajibkan, harus ada regulasi yang tegas (Peraturan Menteri Agama), Ketiga, Sebelum mengajukan cerai ke pengadilan, wajib mengikuiti penasehatan dan mediasi, Keempat, Ada Kurikulum (wajib/pilihan) tentang perencanaan keluarga di Perguruan Tinggi, Kelima, BP4 harus hadir disetiap KUA dengan fasilitaror dan konselor yang professional, Keenam, Menyediakan konselor perkawinan dan mediator bersertifikat, melalui Pendidikan dan pelatihan (disetiap KUA setidaknya ada 3 konselor dan   1 mediator). Ketujuh, Bersinergi dengan Lembaga lain yang memiliki perhatian dan tupoksi yang berdekatan (BKKBN, PKK, Ormas Keagamaan, LSM, Pemerintah, dll)

FGD yang sangat menarik tersebut diwarnai dengan diskusi sangat seru karena ternyata kasus dilapangan sangat beragam. Bahkan dari pihak Dukcapil sering terjadi permasalahan apabila ada pencatatan perkawinan beda agama.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/