KOORDINASI PENCEGAHAN KEKERASAN
TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH
Semarang|pta-semarang.go.id (14/7/22)
Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Semarang membarikan tugas kepada Khoirun Nisa, S.H, MH (Panitera Pengganti), untuk mengikuti Pertemuan Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Ruang Parahita Eka Praya Kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah Jl. Pamularsih No. 28 Semarang pada Kamis, 14 Juli 2022.
Acara yang diikuti oleh 41 perwakilan yang terdiri dari intansi terkait, organisasi kemasyarakatan, LSM serta Forum anak, Forum OSIS, Forum Genre di Tingkat Provinsi Jawa Tengah tersebut membahas tentang Bagaimana semua stakeholder berkomitmen mendorong unsur pentahelix untuk melakukan langkah preventif pencegahan kekerasan terhadap anak. Provinsi Jawa Tengah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak akan menginisiasi lahirnya Pergub sebagai Pelaksana teknis Perda tersebut. Demikian yang disampaikan oleh Nara Sumber dari Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. Gambaran Perda Nomor 4 Tahun 2022 diantaranya adalah mewujudkan Kabupaten/Kota layak Anak serta pencegahan dan penanganan perkawinan pada Usia Anak.
Dalam pencegahan dan penanganan perkawinan pada usia anak, Kewajiban Pemerintah Daerah adalah : Pertama, mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; Kedua, mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera; Ketiga, mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap anak; Keempat, mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga; Kelima, meningkatkan kesehatan reproduksi perempuan dan kualitas kesehatan ibu dan anak; Keenam, menurunkan angka perceraian, Ketujuh, menurunkan angka kematian ibu; Kedelapan, menurunkan angka kematian bayi dan balita; Kesembilan, menurunkan angka putus sekolah; dan Kesepuluh, menurunkan angka kemiskinan.
Acara diakhiri dengan diskusi dan inventarisasi usulan-usulan masing-masing stakeholder untuk menyempurnakan draft Pergub dimaksud.