DIALOG BADILAG = FEDERAL CIRCUIT AND FEDERAL COURT OF AUSTRALIA
PENYEDIAAN INFORMASI LAYANAN PENGADILAN BERORIENTASI PENGGUNA
Semarang|pta-semarang.go.id (29/7/2022)
Plh Ketua dan Para Hakim Tinggi PTA Semarang beserta seluruh Panitera Penggantinya pada hari ini Rabu 29 Juli 2022 mengikuti acara secara daring yang diselenggarakan Badilag MARI yang bertajuk Dialog Badilag – Federal Circuit and Federal Court of Australia (FCFCOA) Penyediaan Informasi Layanan Pengadilan Berorientasi Pengguna. Acara yang dihadiri oleh Hakim Agung Suzy Christie dan Hakim Agung Liz Boyle dari Federal Circuit & Family Court of Australia, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., Herni Sri Nurbayanti, Kate Summer dan Leisha Lister dari AIPJ2, dan secara daring hadir pula Posbakum UIN Bandung, Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) dan Mitra Kerja Badilag lainnya serta seluruh satker Peradilan Agama di Indonesia.
Setelah membuka acara secara resmi, Direktur Jenderal Badilag MARI, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyatakan bahwa untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan Badilag sudah sangat banyak membuat aplikasi layanan yang berjumlah 24 aplikasi dalam 3 tahun terakhir dimana 10 diantaranya merupakan aplikasi pelayanan kepada para pencari keadilan, Aplikasi-aplikasi ini dibuat oleh karena adanya kenyataan bahwa kondisi geografi Indonesia yang berupa kepulauan memerlukan biaya yang besar bagi penduduk yang berada di wilayah kepulauan untuk hadir pada pengadilan, juga kondisi pandemic covid 19 yang membatasi adanya pertemuan fisik namun hal ini menjadi tantangan untuk tetap melayani pencari keadilan dengan membuat pojok e-court hingga di tingkat Kelurahan.
Adapun webinar hari ini dimaksudkan untuk memperkuat hal-hal yang telah diperbuat oleh Badilag dengan melakukan evaluasi pemanfaatan aplikasi-aplikasi pelayanan yang telah dibuat Badilag serta memadukan informasi-informasi dari FCFCOAdan AIPJ2. Evaluasi apakah aplikasi-aplikasi tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Bila nantinya dalam evaluasi ini ternyata terdapat aplikasi yang harus direview kembali, pihak Badilag akan menindaklanjutinya dengan cepat.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Badilag mengucapkan terimakasih kepada FCFCOA dan AIPJ2 yang telah meluangkan waktu, memberikan energinya, untuk berpikir bagaimana pengadilan di Indonesia khususnya Peradilan Agama dapat melayani masyarakat dengan baik. “Mereka berpikir untuk kita kenapa kita tidak berbuat yang lebih baik untuk masyarakat kita, oleh sebab itu saya minta kepada teman-teman di seluruh Indonesia lakukan yang terbaik untuk masyarakat pencari keadilan, layani dengan baik berdasarkan teknologi INformasi yang telah dibuat Badilag,” demikian permintaan Dirjen Badilag kepada semua aparatur Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Terdapat 2 issue penting yang mengedepan dalam seminar selama 2 hari ini, yaitu pertama, perihal hak anak dan istri pasca perceraian dan dispensasi kawin. Berkaitan dengan hak anak dan istri pasca perceraian, Dirjen Badilag menginstruksikan agar semua aparat Peradilan Agama mendownload dan mempelajari Surat BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Penegasan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.99-6/99 Tentang Penjelasan Mengenai Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri dan Anak PNS. Disamping itu juga diminta agar aktif membantu ibu-ibu dalam memperbaiki gugatannya dengan memasukkan instansi dimana suaminya bekerja sebagai pihak Turut Tergugat agar putusannya bisa sampai ke instansi tempat suaminya bekerja agar bisa memotong gajinya. “Kita harus lindungi ibu dan anak ini, sudah ada regulasi yang kuat, sudah ada regulasi Nasional, tida perlu lagi menunggu Perma” demikian Dirjen Badilag menekankan. Demi keadilan agar diterapkan juga aturan tersebut diperluan ke Badan Usaha, CV dan PT. Selain adanya regulasi BKN ini agar dilakukan kerjasama dengan Pemda untuk melakukan eksekusi pemotongan gaji PNS di Lingkungan Pemda.
Yang kedua perihal dispensasi kawin, Dirjen Badilag berpesan agar betul-betul mempedomani Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Fakultas Psikologi dan Dinas Kesehatan dalam memberikan rekomendasi untuk mengambil putusan dikabulkan atau tidak permohonan dispensasi kawinnya.
Agenda Utama dialog Badilag dengan FCFCOA menghadirkan narasumber Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Sekretaris Ditjen Badilag dan Tim IT Ditjen Badilag MARI, The Hon Judge Liz Boyle, dan The Hon. Justice Suzy Christie dari FCFCOA dan dimoderatori oleh Herni Sri Nurbayanti dari AIPJ2. Paparan para narasumber ditanggapi oleh Yayasan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Universitas Islam Negeri Bandung, Sentra Advokadi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA). Dari dialog tersebut dapat disimpulkan bahwa Badilag dengan jajarannya telah memberikan upaya yang terbaik dalam memberikan informasi layanan berorientasi pengguna bahkan terungkap masyarakat tertatih dalam mengikuti langkah layanan Badilag melalui teknologi IT. Melalui dialog semacam ini membuat Badilag semakin maju dan semakin banyak perubahan dengan adanya masukan-masukan dari masyarakat sipil, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, dan posbakum. Pelayanan semakin baik dengan keterjangkauan yang lebih baik pula dimana sosialisasi bekerjasama dengan PEKKA informasi pengadilan bisa sampai level lebih kecil dari kelurahan, yaitu dusun.
Sebelum ditutup terdapat 2 closing statement, yaitu dari The Hon. Justice Suzy Christie dan Dirjen Badilag. The Hon. Justice Susy Christie amat terkesan dengan apa yang telah dilakukan oleh Badilag dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Video-video Badilag yang berkaitan dengan layanan pengadilan yang singkat, padat informasi bisa diletakkan pada website. Justice Susy Christie juga mengakui kelebihan Ditjen Badilag dari FCFCOA yang telah berhasil bekerjasama dengan organisasi di lapangan untuk mendapatkan masukan-masukan. Juga mengakui tingginya komitmen Pimpinan Badilag terjadap pelayanan kepada public, karena memang hukum ada adalah untuk melayani masyarakat.
Sementara itu Dirjen Badilag dalam closing statement-nya menyatakan bahwa apa yang telah dicapai Badilag tidak terlepas dari kerjasama dengan FCFCOA dan AIPJ2 yang telah memberikan masukan-masukan dan direspon dengan cepat oleh Badilag juga masukan-masukan dari LSM dan Posbakum akan direspon dengan cepat oleh Badilag apabila itu berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Akhirnya webinar diakhiri dengan saling tukar menukar cebder mata antara pihak Badilag dengan pihak FCFCOA.