logo webpta003

on . Hits: 1359

 

“Mensinergikan Tusi, Mengoptimalkan Peran Institusi

untuk Masyarakat Pencari Keadilan”

 

WhatsApp Image 2022-07-27 at 10.30.33.jpeg

 

Semarang|pta-semarang.go.id (27/7/22)

Usai penandatanganan PKS antara Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dengan BHP Semarang (27/7/2022) dilanjutkan dengan sosialisasi tugas pokok dan fungsi BHP kepada seluruh Pimpinan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah. Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua PTA. Semarang Drs. Muhammad Yamin Awie, SH, MH bahwa saat ini insan Peradilan Agama di Jawa Tengah belum memahami tusi BHP yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama. Oleh karena itu agar MoU ini efektif, maka dilaksanakan sosialisasi.

Sebagai Pemateri sosialisasi adalah Amin Fajar Ocham, SH, MM Ahli Madya BHP Semarang dengan Moderator H. Ma’sum Umar, SH, MH Panitera PTA. Semarang. Dalam paparannya Pemateri menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi BHP, diantaranya adalah : Perwalian, Pengampuan, Kepailitan, Pendaftaran dan Pembukaan Akta Wasiat, Pengurusan Ketidakhadiran (Afwezigheid), Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Pengurusan Harta Peninggalan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Penatausahang Pihak Ketiga.

 WhatsApp Image 2022-07-27 at 10.16.57.jpeg

 

Diantara tugas pokok dan fungsi BHP tersebut ada kaitannya dengan tusi Peradilan Agama yaitu “Perwalian”. Dengan adanya MoU ini diharapkan ada sinergi antara Peradilan Agama dan BHP karena hal tersebut adalah amanat undang-undang.

Balai Peninggalan Harta (BHP) Semarang meminta Pengadilan Agama (PA) menyertakan lembaga ini dalam putusan perkara perwalian. Hal ini karena posisinya sebagai badan pengawas dalam pengelolaan harta yang telah diserahkan kepada wali anak di bawah umur. Bagi anak di bawah umur yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya, maka harus dilakukan penunjukan seorang wali. Proses ini mesti diurus di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam untuk memberikan legal standing sebagai wali. Selama ini, Pengadilan Agama belum memberikan kuasa pengawasan perwalian pengelolaan harta kepada BHP.

 

WhatsApp Image 2022-07-27 at 10.17.21.jpeg


Hak keperdataan anak, khususnya terhadap harta jangan sampai digunakan semena-mena oleh wali. Karena biasanya anak tidak tahu, apakah dipergunakan untuk kepentingan dia atau tidak. Disitulah peran BHP sebagai badan pengawas yang telah diatur dalam KUHPerdata, Pengawasan ini sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun berdasarkan hukum Islam. Pentingnya pemahaman Pengadilan Agama di Jawa Tengah agar supaya harta peninggalan orang tua anak di bawah umur dapat digunakan sebagaimana mestinya. Karena selama ini, setelah putusan penetapan wali, pihak pengadilan tidak memberikan pengawasan dalam pengelolaan harta. Sehingga tidak menutup kemungkinan dapat menjadi celah penyalahgunaan.” Demikian yang disampaikan Pemateri.

Acara dilanjutkan dengan sessi Tanya jawab. Peserta sosialisasi sangat antusias dalam sessi tersebut bahkan waktu yang sedianya sampai dengan pukul 11.15 akhirnya harus ditutup ketika kumandang adzan dhuhur.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/