PTA Semarang Melakukan Audit Secara Virtual
dalam Rangka Mutasi Panitera Pengadilan Agama di Jawa Tengah
Semarang (10/08/2022)
Tim Auditor Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu 10 Agustus 2022 melaksanakan audit secara online melalui zoom meeting kepada 5 (lima) Panitera Pengadilan Agama yang akan mutasi berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI. Lima Panitera tersebut yaitu : Panitera PA. Kudus yang diwakili oleh Plh. Panitera, Panitera PA. Jepara, Panitera PA. Pati, Panitera PA. Kebumen dan Panitera PA. Rembang dengan obyek audit meliputi keuangan perkara dan keadaan perkara.
Adapun Tim Audit yang bertugas berdasarkan Surat Tugas Ketua PTA. Semarang Nomor: W11-A/3344/Kp.01.1/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tersebut adalah :
1. PA. Kudus : DR. Drs. H. Domiri, SH, M.Hum (Hakim Tinggi) didampingi Drs. H. MAskur, SH (Panitera Pengganti).
2. PA. Rembang : Drs. H. Ahmad Munthohar, SH, MH (Hakim Tinggi) didampingi Drs. Kurniawan Effendi Putra, SH (Panitera Pengganti)
3. PA. Kebumen : Drs. H. Syamsuddin, SH, MH (Hakim Tinggi) didampingi H. Machyat, S.Ag, MH (Panitera Pengganti)
4. PA. Pati : DR. H. Hasanuddin, SH, MH (Hakim Tinggi) didampingi H. Zainal Abidin, S.Ag, MH (Panitera Penngganti
5. PA. Jepara : Drs. H. Zaenal Hakim, SH (Hakim Tinggi) didampingi H. Irawan HAri Waluyo, SH (Panitera Pengganti)
Audit dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pertanggung Jawaban Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Panitera Pengadilan dan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1471/DJA/KU.00/V/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Pemeriksaan Keuangan Sebelum Serah Terima Jabatan Panitera Pengadilan Agama.
Audit dalam rangka mutasi Panitera / Ketua Pengadilan Agama di Jawa Tengah saat ini dilakukan secara on-line dengan memanfaatkan aplikasi e-audit yang terdapat dalam aplikasi “Rindu Pisan” yang berada pada aplikasi besar “si Anjasmara” yang dapat diakses melalui website PTA Semarang. Dengan menggunakan aplikasi e-audit ini para auditor tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Agama namun audit dilakukan secara offline / dengan sarana zoom meeting. Adapun untuk pemeriksaan kondisi keuangan riil dilakukan dengan cara auditor yaitu Hakim Tinggi Pengawas Daerah memberikan kuasa kepada Wakil Ketua sebagai Koordinator Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.