SILATURRAHMI PTA SEMARANG KEPADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
“KOORDINASI TINDAK LANJUT MoU DIRJEN BADILAG MARI & DIRJEN KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN RI”
Semarang|pta-semarang.go.id (09/03/22)
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal BAdan Peradilan Agama MARI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatn, pada hari ini Selasa, 27 September 2022 Tim dari PTA. Semarang yang dipimpin oleh Panitera PTA. Semarang H. Ma’sum Umar, SH, MH didampingi Drs. Syaifullah, SH, MH Panitera Muda Hukum PTA. Semarang dan Khoirun Nisa’, S.Ag, MH Panitera Pengganti PTA. Semarang melakukan silaturrahmi kepada Pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Silaturrahmi yang diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Desie Frihandini Afief, S.KM, MH.SC bersama Kabid Kesehatan Masyarakat Yuni Rahayuningtyas, S.KM, M.Kes berjalan dengan penuh kekeluargaan membahas tentang tugas dan fungsi masing-masing institusi. Tujuan silaturrahmi ini adalah menindaklanjuti Surat Dirjen Badilag dan juga surat Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Nomor : Hk.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 tentang tindak lanjut audiensi Dispensasi Perkawinan.
Kedua lembaga yaitu Dinas Kesehatan dan Pengadilan Agama mempunyai peran yang strategis dalam program Pencegahan Perkawinan Anak sebagai upaya promotif-preventif. Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang mempunyai tugas memberikan penetapan dispensasi kawin membutuhkan rujukan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan tentang kesiapan kesehatan fisik dan non fisik (mental) pihak pengaju dispensasi kawin. Selain program tersebut ada beberapa point yang menjadi perhartian dua lembaga tersebut. Pertama, Peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik dilingkup sekolah maupun di luar sekolah. Kedua, Meningkatkan sosialisasi dampak pernikahan dini pada stakeholder terkait (orang tua, anak, tokoh agama, tokoh masyarakat dan hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri). Ketiga, Advokasi kepada pemerintah daerah dengan permohonan dispensasi perkawinan yang tinggi. Keempat, Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi untuk dapat membantu mengedukasi pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawin. (ns)