PEMETAAN KOMPETENSI PEJABAT STRTUKTURAL ESELON III DAN IV PERADILAN AGAMA DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG

Semarang|pta-semarang.go.id (10/10/22)
Sebanyak 68 (enam puluh delapan) orang Pejabat Struktural yang terdiri dari Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian Peradilan Agama di Jawa tengah mengikuti kegiatan Pemetaan Kompetensi Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Wilayah PTA Semarang selama 5 (lima) hari dimulai pada hari Ini Senin 10 Oktober 2022 hingga Jumat 14 Oktober 2022.
Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi kegiatan tersebut menyatakan bahwa Kegiatan Pemetaan Kompetensi Pejabat Struktural Eselon III dan IV ini diadakan Pengadilan Tinggi Agama Semarang bersama Assessment Center Mahkamah Agung RI berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui sekaligus mendata bahwa para pejabat structural benar-benar kompeten menduduki jabatannya saat ini serta berkompeten pula menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan tidak ada keraguan terhadap personal apparat yang menduduki jabatan tersebut,” demikian dikemukakan Ketua PTA Semarang.

Sedianya sebanyak 282 (dua ratus delapan puluh dua) orang Pejabat Struktural di Jawa Tengah akan mengikuti kegiatan ini akan tetapi karena keterbatasan fasilitas maka hanya 2 (dua) orang Kepala Bagian pada PTA Semarang, 17 (tujuh belas) orang Sekretaris, dan 49 (empat puluh sembilan) orang Kepala Sub Bagian dengan jumlah keseluruhan 68 (enam puluh delapan) orang mengikuti kegiatan tersebut. Dengan kondisi kantor Pengadilan Tinggi Agama Semarang saat ini kegiatan Pemetaan Kompetensi Pejabat Struktural ini selain dilaksanakan di aula, juga diselenggarakan di ruang sidang serta ruang kerja Panitera Pengganti.
Noor Laila Muyassaroh, S.Psi. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada Assessment Center Mahkamah Agung RI menyampaikan sambutan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, menyatakan bahwa pelaksanaan pemetaan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam menerapkan pengelolaan SDM yang transparan, akuntable dan berdasarkan pada standar yang objektif. Pemetaan kompetensi menjadi bagian dari proses manajemen SDM berbasis kompetensi untuk mendapatkan pegawai terbaik sebagaimana Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 38 tahun 2017. Hasil dari pemetaan ini nantinya akan dikelola dalam manajemen talenta di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Pada kesempatan yang baik ini diperkenalkan pula Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung yang keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 7/KMA/SK/I/2020, dan secara tugas pokok dan fungsi serta Struktur Organisasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 34/SEK/SK/I/2020. Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) bertempat di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jl. A. Yani lantai 12 Cempaka Putih Jakarta Pusat. Unit Penilaian Kompetensi memiliki 6 orang assessor SDM Aparatur dengan jenjang Ahli pertama, Muda, Madya dan saat ini telah terakreditasi B dari instansi Pembina yaitu Badan Kepegawaian Negara.

Acara pembukaan kegiatan Pemetaan Kompetensi Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Wilayah PTA Semarang ini ditutup dengan sesi foto bersama antara Pimpinan PTA Semarang dengan para Asessor Mahkamah Agung.
