RAPAT KOORDINASI NASIONAL KE-13 KOMISI INFORMASI
“Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional”
Semarang|pta-semarang.go.id (12/10/22)
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. mewakili Ketua PTA Semarang, Drs. H. M. Yamin Awie. S.H., M.H. menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional ke-13 Komisi Informasi (KI) se-Indonesia 2022 yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 12-14 Oktober 2022. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, Para Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepada Daerah, Kabupaten dan Kota, Pengurus Partai Politik DPW serta para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menginformasikan bahwa tujuan Rakornas ini adalah untuk membahas isu-isu strategis terkait keterbukaan informasi dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Rakornas dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Rina Retnaningrum. Dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran serta menyukseskan pemilu yang Luber Jurdil, agar penyelenggaraan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel. Dilanjutkan Keynote Speech oleh Menkominfo disampaikan Dirjen IKP Usman Kansong dan sambutan Deputi Polhukam Bappenas Slamet Soedarsono.
Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, keterbukaan Informasi menjadi salah satu kunci atau indikator penyelenggaraan pemilu yang jujur, demokratis, serta merupakan hak asasi manusia, yaitu hak untuk tahu (right to know). Adanya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dapat memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat, serta dapat meningkatkan pertanggungjawaban Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang akan menciptakan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Komisi Informasi sebagai lembaga yang dibentuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memiliki peranan dalam memastkan seluruh Badan Publik tidak terkecuali Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk melaksanakan prinsip dan asas keterbukaan informasi public dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan yang dalam hal ini adalah Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Bertempat di Poncowati Ballroom Patra Hotel & Convention Semarang, Rapat Koordinasi Nasional yang dikemas dalam bentuk Seminar Publik tersebut menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten, yaitu Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI, Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc. pernah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla sejak 3 November 2014 hingga 12 Agustus 2015 yang menyajikan tema “Tantangan Era Disrupsi Informasi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Guna Menjaga Ketahanan Nasiomal”, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. pernah menjadi dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 1998-2016) yang menyajikan tema “Strategi Pemanfaatan Teknologi Informasi di Era Post Truthdalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentah 2024 Secara Transparan”, serta Akademisi dan Pengamat Keterbukaan Informasi, Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya periode tahun 2003–2006, menyajikan tema “Peran Komisi Informasi dan Pers dalam Mengawal Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024”.
Di penghujung acara, Kadis Kominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum. berkenan memukul gong didampingi oleh Komisioner Komisi Informasi serta pejabat terkait lainnya sebagai penanda bahwa Rapat Koordinasi Nasional ke-13 Komisi Informasi se-Indonesia 2022 resmi dibuka.