RAPAT KOORDINASI DAN PEMBINAAN BAGIAN KESEKRETARIATAN PTA SEMARANG

Semarang|pta-semarang.go.id (17/10/22)
Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana Kesekretariatan dan PPNPN PTA Semarang pada pagi hingga siang hari ini Senin (17/10/2022) mengikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Bagian Kesekretariatan PTA Semarang yang dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.,. Rapat yang diadakan di aula Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut adalah sebagai forum evaluasi kinerja bagian kesekretariatan.

Rapat dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB dengan pembawa acara Suparijanto Sigit, S.H., M.M. Kabag Perencana dan Kepegawaian PTA. Semarang, diawali dengan sambutan Wakil Ketua PTA Semarang yang dalam sambutannya mengingatkan 3 (tiga) kunci Kesuksesan yaitu : Kekompakan, Komunikasi, dan Kebersamaan. Kompak mengatasi kendala yang ada di unit kerja. Komunisasi adalah dengan mengkomunikasikan segala sesuatu untuk menghilangkan ganjalan di hati dan Kebersamaan adalah menjunjung tinggi kekeluargaan dan etika birokrasi, sehingga muncul rasa saling memiliki dan bangga menjadi bagian dari PTA Semarang.

Pada rapat evaluasi tersebut, Sekretaris PTA Semarang Karyarini Fatonah, S.H., M.M. memberikan pembinaan dengan menyampaikan apresiasi atas kerjasama semua komponen sehingga pekerjaan dan agenda kegiatan telah tercapai sesuai dengan target. Lebih lanjut beliau menambahkan pentingnya implementasi 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun) dan 5R (Ringkas, Resik, Rawat, Rapi dan Rajin) di lingkungan kantor PTA Semarang. Selain memaparkan implementasi 5S dan 5R, juga mengingatkan kewajiban sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPNPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana isinya terkait perubahan aturan disiplin yakni kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, serta sanksinya apabila tidak melaksanakan kewajiban maupun melakukan larangannya dan juga Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/Sek/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.

Tepat pada pukul 11.30 WIB rapat koordinasi dan pembinaan ditutup dengan bacaan hamdalah bersama-sama.
