PTA SEMARANG MENGADAKAN PEMBINAAN APARATUR SIPIL NEGARA
PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
Solo |pta-semarang.go.id, (27/10/2022)
Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 melaksanakan Pembinaan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Se-awa Tengah. Acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Solo Baru Jl. Ir. Soekarno, Solo Baru, Sukoharjo tersebut diikuti oleh 250 ASN dari Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah yang terdiri dari Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum serta operator IT yang akan dilaksanakan selama 2 hari mulai hari Kamis – Jum’at, tanggal 27- 28 Oktober 2022.
Pembukaan Pembinaan ASN dilaksanakan pada Kamis, 27 Oktober 2022 pukul 14.00 di Ballroom Hotel Grand Mercure yang dihadiri dan dibuka oleh Ketua PTA. Semarang Drs. H. Muhammad Yamin Awie, SH, MH dan dihadiri pula oleh Wakil Ketua PTA. Semarang Dr. Hj. Rohkanah, SH, MH, Para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, perwakilan bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan PTA. Semarang serta dihadiri Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Hj. Supatmi, SH, MM.
Ketua Panitia Pembinaan ASN Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah Karyarini Fathonah, SH, MM menyampaikan laporan kepada Ketua PTA Semarang. Bahwa acara Pembinaan sumber daya manusia ini sebagai Pemateri adalah Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Hj. Supadmi, SH, MM. Setelah acara pembukaan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang kepegawaian yang dilaksanakan sangat interaktif oleh Nara sumber dengan peserta.
Materi yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung diantaranya adalah : Pertama, Pembinaan dan Pengawasan ASN; Kedua, Pemberhentian dan Hukuman disiplin; Ketiga, Kebijakan pemerintah tentang PPPK dan Keempat, tentang e-Kinerja yang diterapkan Mahkamah Agung;
Dalam materi tersebut disampaikan tentang Dasar-dasar hukum yang harus dipedomani oleh ASN dalam menjalankan tugas. Setiap ASN harus berpedoman pada manajemen ASN yaitu menjunjung tinggi disiplin kerja untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai ASN (sesuai dengan Pasal 86 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN). Dan ahrus menjadi perhatian adalah adalah menerapkan disiplin pegawai ASN dengan memperhatikan dan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Disamping tentang disiplin ASN, juga dijelaskan tentang jenis-jenis pemberhentian PNS. Salah satu hal yang perlu diketahui dalam pemberhentian PNS yaitu apabila CPNS meninggal dunia saat tugas, maka akan diusulkan untuk mendapatkan pensiun, akan tetapi apabila meninggal dunia karena sakit maka tidak berhak mendapatkan uang pensiun.
Dalam kesempaatn tersebut Kepala Biro Kepegawaian MA RI juga memaparkan tentang sistem manajemen kinerja ASN. PP 30 Tahun 2020 diciptakan untuk mewujudkan ASN yang professional, kompeten, dan kompetitif. Karena di era saat ini kita selaku ASN dituntut untuk profesional. Oleh sebab itu ASN harus mengelola dan mengembangkan diri serta mempertanggungjawabkan kinerjanya. Kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ketiga hal tersebut harus diperhitungkan secara matang selaku pemangku kepentingan untuk menempatkan ASN. Hal ini dipercaya akan menciptakan kinerja ASN yang maksimal.
Namun karena keterbatasan waktu, maka sessi pertama diakhiri pada pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada sessi kedua yang dilaksanakan pada pukul 19.30 khusus tentang kepegawaian.