Imbauan Netralitas ASN, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berikut kami sampaikan surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 897/PM.00/K1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan sebagaimana dalan link surat di bawah ini.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
ttd
PTA Semarang