Yang Terhormat :
Ketua Pengadilan Agama Se Jawa Tengah
di
TEMPAT
Assalamu ’alaikum Wr Wb
Mempedomani Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33-1/SEK/KU.01/2/2016 tanggal 12 Februari 2016 perihal Ketatalaksanaan Pengadilan Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, dengan ini disampaikan bahwa pada angka 4 “fasilitas Barang Milik Negara (BMN) pada pengadilan berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas”, dipergunakan dengan mengutamakan jabatan sebagai berikut:
- Ketua (1 unit);
- Wakil Ketua(1 unit);
- Panitera(1 unit);
- Sekretaris(1 unit).
Sehubungan dalam hal penggunaan fasilitas kendaraan dinas dengan memperhatikan kebutuhan operasional pada masing-masing Satuan Kerja.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana Surat Edaran tersebut.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.
Ketua,
