logo webpta

Informasi Status Perkara Banding

Sekarang cari informasi status perkara banding di PTA Semarang BISA DIMANA SAJA.. Cukup buka website PTA Semarang, tanpa harus datang ke kantor atau menghubungi telfon kantor.
Informasi Status Perkara Banding

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Layanan informasi terhadap perempuan dan anak mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian.
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Info Landipa

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
Info Landipa

Layanan Disabilitas

Pengadilan Tinggi Agama Semarang terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk disabilitas. Dengan hadirnya fitur ramah tuna netra ini maka akan meningkatkan kualitas pelayanan kami terhadap penyandang tuna netra.
Layanan Disabilitas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) PTA Semarang

Demi Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Masyarakat dapat mengisi Kuesioner Kepuasan Masyarakat secara Online
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) PTA Semarang

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Mendapat Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Mendapat Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)
MENU LAYANAN DISABILITAS 
logo info banding fitur screen reader 1

si anjasmara

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS 
logo area 1 logo area 2 logo area 3 logo area 4 logo area 5 logo area 6 hasil ZI


  • Prinsip Kerja
  • Kebijakan Umum
  • Ikrar Bersama
  • Agen Perubahan
  • Zona Integritas

8 prinsip kerja profesional 160 x 90

 

 1 2

3

 

ikrar sesarengan 2024

agen perubahan

 

banner anti korupsi ruang sidang hijau



SISTEM PENELUSURAN PERKARA (SIPP) PER PA PENGAJU
 
Untuk Mengetahui Proses Penanganan Perkara Banding PTA Semarang,
silakan klik Pengadilan Agama Pengaju lalu masukkan nomor perkara.
==================================================================================

PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
 
  • PA Ambarawa
    PA Ambarawa
  • PA Banjarnegara
    PA Banjarnegara
  • PA Banyumas
    PA Banyumas
  • PA Batang
    PA Batang
  • PA Blora
    PA Blora
  • PA Boyolali
    PA Boyolali
  • PA Brebes
    PA Brebes
  • PA Cilacap
    PA Cilacap
  • PA Demak
    PA Demak
  • PA Jepara
    PA Jepara
  • PA Kajen
    PA Kajen
  • PA Karanganyar
    PA Karanganyar
  • PA Kebumen
    PA Kebumen
  • PA Kendal
    PA Kendal
  • PA Klaten
    PA Klaten
  • PA Kudus
    PA Kudus
  • PA Magelang
    PA Magelang
  • PA Mungkid
    PA Mungkid
  • PA Pati
    PA Pati
  • PA Pekalongan
    PA Pekalongan
  • PA Pemalang
    PA Pemalang
  • PA Purbalingga
    PA Purbalingga
  • PA Purwodadi
    PA Purwodadi
  • PA Purwokerto
    PA Purwokerto
  • PA Purworejo
    PA Purworejo
  • PA Rembang
    PA Rembang
  • PA Salatiga
    PA Salatiga
  • PA Semarang
    PA Semarang
  • PA Slawi
    PA Slawi
  • PA Sragen
    PA Sragen
  • PA Sukoharjo
    PA Sukoharjo
  • PA Surakarta
    PA Surakarta
  • PA Tegal
    PA Tegal
  • PA Temanggung
    PA Temanggung
  • PA Wonogiri
    PA Wonogiri
  • PA Wonosobo
    PA Wonosobo
  • PTA JATENG
    PTA Semarang

 


 

SEPULUH PANITERA PENGGANTI PTA SEMARANG DILANTIK

Lantik PP 1

Semarang|pta-semarang.go.id (24/10/2024)

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tanggal 10 Oktober 2024 hal Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama, pada hari ini 24 Oktober 2024, Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 10 (sepuluh) orang Panitera Pengganti PTA Semarang yang ditugaskan di satker Pengadilan Agama di Jawa Tengah. Bertempat di Hotel Mahima Jl. Hanoman Semarang kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PTA Semarang, para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Agama Kokorwil, Pejabat Struktural dan Fungsional serta para Pejabat Pengadilan Agama dan para keluarga yang mengantar. 

Selaku Pimpinan, Ketua PTA Semarang dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya kesepuluh Panitera Pengganti tersebut, yaitu :

  1. Dra. Faridahditugaskan pada PA Brebes Kelas IA, semula Panitera PA Kajen Kelas IB
  2. Mochamad Nur Agus Achmadi, S.H., ditugaskan pada PA Ambarawa Kelas IB, semula PanMud Gugatan PA Karanganyar Kelas IB
  3. Drs. Ana Mansuran, ditugaskan pada PA Pati Kelas IA, semula Panmud Gugatan PA Pati Kelas IA
  4. Drs. Saefudin, ditugaskan pada PA Brebes Kelas IA, semula Panitera PA Pekalongan Kelas IA
  5. Drs. Wakirudin, ditugaskan pada PA Boyolali Kelas IA, semula Panitera PA Banyumas Kelas IB;
  6. Nur Ngafif, S.H., ditugaskan pada PA Rembang Kelas IB, semula PanMud Hukum PA Pati Kelas IA;
  7. Dra. Hj. Mufridah, ditugaskan pada PA Kebumen Kelas IB, semula PanMud Gugatan PA Mungkid Kelas IA;
  8. Moch. Sodikin, S.Ag., ditugaskan pada PA Demak Kelas IB, semula Panitera PA Mungkid Kelas IA;
  9. Ety Widiati, S.Ag., M.H., ditugaskan pada PA Banyumas Kelas IB, semula PanMud Hukum PA Banyumas Kelas IB;
  10. Indri Astuti, S.H., ditugaskan pada PA Temanggung Kelas IB, semula PanMud Permohonan PA Wonosobo Kelas IA.

Lantik PP3

Selain mengucapkan selamat dan sukses kepada yang baru saja dilantik, Ketua PTA Semarang juga mengharapkan para PP yang baru dilantik untuk mensyukuri telah dilantik sebagai PP pada Pengadilan Tinggi Agama yang ditugaskan pada satker Pengadilan Agama yang dekan dengan rumah tempat tinggal. “Panitera Pengganti PTA yang ditugaskan di PA bisa disebut sebagai PP WFH-Panitera Pengganti yang melaksanakan “work from home”, bekerja dari rumah”, demikian Ketua PTA Semarang mengibaratkan.

Lantik PP 4

Lebih lanjut dikemukakan bahwa bentuk nyata dari rasa syukur itu adalah menjadikan satker tempat tugasnya sebagai satker yang teladan. PP PTA Semarang yang ditugaskan pada satker Pengadilan Agama merupakan kepanjangan tangan PTA Semarang dalam tugasnya memberikan pembinaan dan pengawasan. Sebagaimana diketahui bahwa Panitera Pengganti pada Pengadilan Tingkat Banding juga bertugas mendampingi Hakim Tinggi Pengawasa Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengawasan dari Hatiwasda kan tidak setiap saat, PP PTA ini setiap saat berada di PA, jadi PA itu harus menjadi lebih baik dan menjadi teladan karena dibina dan diawasi setiap hari,” demikian harapak Ketua PTA Semarang.

Lebih lanjut dipesankan kepada seluruh aparatur peradilan agama di Jawa Tengah oleh Ketua PTA Semarang bahwa kedisiplinan sangat perlu ditekankan implementasinya sebab kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan, dengan kedisiplinan ini muncul keteraturan, diantaranya adalah disiplin waktu untuk masuk kantor dan pulang kantor.

Lantik PP 5

Dengan adanya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Panitera Pengganti tersebut, menjadikan jumlah Panitera Pengganti pada PTA Semarang bertambah menjadi 64 orang, dimana 22 orang bertugas di PTA Semarang sedangkan 42 orang lainnya bertugas di Pengadilan Tingkat Pertama di Jawa Tengah. Pada akhir bulan ini terdapat 2 (dua) orang Panitera Pengganti yang bertugas di PTA Semarang yang purna tugas dan 3 (tiga) orang Panitera Pengganti yang mutasi dari PTA Semarang ke satker Pengadilan Agama yang lokasinya dekat dengan rumah yang bersangkutan. (f&n)

Lantik PP 6

 

 

 

 

 

 

 

  • anti hoax
  • Prosedur Pembebasan Biaya Perkara
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Anti Hoax

1. Hati-hati dengan judul provokatif

Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.

Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

2. Cermati alamat situs 

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.

Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita.

Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

3. Periksa fakta 

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.

Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.

Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

4. Cek keaslian foto

Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.

Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.

Di grup-grup diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/

splash